Dugaan Reklamasi Jumbo Kakap, WALHI Minta Pemprov, Pemkot, dan APH Tidak Tutup Mata

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfa Tri Musri. Foto: Sulaiman

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfa Tri Musri. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Lampung mengingatkan pihak terkait tidak tutup mata soal reklamasi dan pemasangan tembok Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri berharap Pemerintah Provinsi dan Kota serta Aparat Penegak Hukum (APH) menjaga muruahnya. Meski, mereka berhadapan dengan pengusaha.

Jika memang terjadi pelanggaran, ketiga pihak ini ia minta memberikan sanksi tegas sehingga menimbulkan, efek jera.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga

“Menurut kita, tembok itu harus dibongkar. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses untuk mendapatkan sumberdaya di pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu hak asasi yang harus dipenuhi dan dilindungi pemerintah,” ungkapnya, Minggu (7/11/2021)

Irfan mengatakan, berdasarkan informasi dari beberapa media, pemilik restauran tersebut sudah dua kali mendapat surat peringatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.

Menurutnya, apabila surat peringatan yang merupakan sanksi administrasi tidak dibarengi tindakan tegas, akan memperparah kondisi lingkungan hidup Bandarlampung.

Baca Juga :  TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

“Ini memberikan keluasan bagi sektor usaha untuk melanggar peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.

Dari hasil analisa spasial dan interpretasi citra yang WALHI lakukan, luasan reklamasi mencapai 7000 meter persegi, yang sebelumnya merupakan hamparan perairan lautan.

“Kegiatan reklamasi itu dilakukan bertahap dari tahun 2017. Meskipun reklamasi ini merupakan ranahnya provinsi, tapi pihak Pemkot juga jangan tutup mata selaku pemilik wilayah. Harus ada upaya-upaya yang dilakukan,” pintanya. (*)

Red

Berita Terkait

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan
Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember
Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung
Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga
Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti
Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Wajib Kantongi 53 Dukungan
Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:43 WIB

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti

Berita Terbaru

Tumpukan sampah telah menggunung di TPA Bakung. Foto diambil Kamis (15/10/2026).

BANDAR LAMPUNG

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:43 WIB

Direktur Utama PTPN I Abdul Rivai Ras saat melakukan kunjungan kerja ke Afdeling Plalangan, Kebun Kopi Ijen, pada 14–15 Oktober 2026.

BISNIS

PTPN I Genjot Hilirisasi Kopi Ijen, Bidik Pasar Ekspor

Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:13 WIB