LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Lampung mengingatkan pihak terkait tidak tutup mata soal reklamasi dan pemasangan tembok Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).
Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri berharap Pemerintah Provinsi dan Kota serta Aparat Penegak Hukum (APH) menjaga muruahnya. Meski, mereka berhadapan dengan pengusaha.
Jika memang terjadi pelanggaran, ketiga pihak ini ia minta memberikan sanksi tegas sehingga menimbulkan, efek jera.
“Menurut kita, tembok itu harus dibongkar. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses untuk mendapatkan sumberdaya di pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu hak asasi yang harus dipenuhi dan dilindungi pemerintah,” ungkapnya, Minggu (7/11/2021)
Irfan mengatakan, berdasarkan informasi dari beberapa media, pemilik restauran tersebut sudah dua kali mendapat surat peringatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.
Menurutnya, apabila surat peringatan yang merupakan sanksi administrasi tidak dibarengi tindakan tegas, akan memperparah kondisi lingkungan hidup Bandarlampung.
“Ini memberikan keluasan bagi sektor usaha untuk melanggar peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Dari hasil analisa spasial dan interpretasi citra yang WALHI lakukan, luasan reklamasi mencapai 7000 meter persegi, yang sebelumnya merupakan hamparan perairan lautan.
“Kegiatan reklamasi itu dilakukan bertahap dari tahun 2017. Meskipun reklamasi ini merupakan ranahnya provinsi, tapi pihak Pemkot juga jangan tutup mata selaku pemilik wilayah. Harus ada upaya-upaya yang dilakukan,” pintanya. (*)
Red









