DKP Lampung Deadline Jumbo Kakap Urus Izin Reklamasi sebelum Februari 2022

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar lembatas RM Jumbo Kakap. Foto: Istimewa

Pagar lembatas RM Jumbo Kakap. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung memberikan deadline Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap sampai Februari 2022.

Sebelum batas waktu berakhir, RM itu harus merampungkan segala urusan perizinan pemanfaatan ruang laut di lahan yang sudah direklamasi.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Lampung, Sadariah, mengatakan reklamasi menjadi kewenangan Provinsi Lampung.

“Tim DKP sudah survei dan ternyata mereka mendapat izin dari Kota Bandarlampung. Padahal ini kewenangan kita,” tegasnya, Jumat (19/11/2021).

Ia menjelaskan, dalam aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, jika reklamasi dilakukan sebelum Perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi dan Perda Nomor 1 tahun 2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), maka diperintahkan untuk segera membuat perizinan.

Izin dimaksud seperti melengkapi dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), koordinat, dan pemanfaatan laut.

Baca Juga :  Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang

Sementara, UU Nomor 11 Cipta Kerja menyebut, segala kegiatan apapun di laut yang berhak memberi izin adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Semua serba online atau One Single Submission (OSS). Untuk NIB mengajukan ke KKP via email,” paparnya.

Dari sana akan dilihat kelengkapan dokumen Jumbo Kakap dan dibahas tim ahli KKP.

“Pihak DKP juga diundang karena yang punya wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai Perda RZWP3K Lampung kalau ada budidaya di lahan tersebut, tidak diperbolehkan atau diberikan izin kecuali wilayah itu zona perikanan tangkap.

Terpisah, Kepala Seksi Penegakan Hukum Bidang PSDK DKP Lampung, Budi Setiawan, mengatakan DKP Lampung sudah dua kali memanggil pemilik RM Jumbo Kakap, Jhonson. Saat ini prosesnya masih ditangani Polda Lampung.

Baca Juga :  Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah

Ia mengungkapkan, Jhonson sudah mengurus perizinan NIB ke PTSP provinsi. Selanjutnya, tinggal di KKP apakah akan memberikan izin atau tidak.

“Setelah NIB selesai, langkah selanjutnya mengajukan proposal alasan penggunaan wilayah tersebut,” bebernya.

Ia menegaskan, apabila sudah diberikan izin dan tidak memelihara wilayah tersebut maka risikonya adalah izin dapat dicabut kembali.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDK) DKP Lampung, A Faisal, mengatakan sudah melakukan sosialisasi terkait aturan lebih lanjut mengenai RZWP3K dan RTRW.

Ke depan, ia berharap ketika diundang oleh DKP Lampung, Johnson langsung datang tanpa berwakil.

“Sehingga aturan baru bisa dipahami dan dapat dipatuhi,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru