LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung memberikan deadline Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap sampai Februari 2022.
Sebelum batas waktu berakhir, RM itu harus merampungkan segala urusan perizinan pemanfaatan ruang laut di lahan yang sudah direklamasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Lampung, Sadariah, mengatakan reklamasi menjadi kewenangan Provinsi Lampung.
“Tim DKP sudah survei dan ternyata mereka mendapat izin dari Kota Bandarlampung. Padahal ini kewenangan kita,” tegasnya, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan, dalam aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, jika reklamasi dilakukan sebelum Perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi dan Perda Nomor 1 tahun 2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), maka diperintahkan untuk segera membuat perizinan.
Izin dimaksud seperti melengkapi dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), koordinat, dan pemanfaatan laut.
Sementara, UU Nomor 11 Cipta Kerja menyebut, segala kegiatan apapun di laut yang berhak memberi izin adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Semua serba online atau One Single Submission (OSS). Untuk NIB mengajukan ke KKP via email,” paparnya.
Dari sana akan dilihat kelengkapan dokumen Jumbo Kakap dan dibahas tim ahli KKP.
“Pihak DKP juga diundang karena yang punya wilayah,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai Perda RZWP3K Lampung kalau ada budidaya di lahan tersebut, tidak diperbolehkan atau diberikan izin kecuali wilayah itu zona perikanan tangkap.
Terpisah, Kepala Seksi Penegakan Hukum Bidang PSDK DKP Lampung, Budi Setiawan, mengatakan DKP Lampung sudah dua kali memanggil pemilik RM Jumbo Kakap, Jhonson. Saat ini prosesnya masih ditangani Polda Lampung.
Ia mengungkapkan, Jhonson sudah mengurus perizinan NIB ke PTSP provinsi. Selanjutnya, tinggal di KKP apakah akan memberikan izin atau tidak.
“Setelah NIB selesai, langkah selanjutnya mengajukan proposal alasan penggunaan wilayah tersebut,” bebernya.
Ia menegaskan, apabila sudah diberikan izin dan tidak memelihara wilayah tersebut maka risikonya adalah izin dapat dicabut kembali.
Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDK) DKP Lampung, A Faisal, mengatakan sudah melakukan sosialisasi terkait aturan lebih lanjut mengenai RZWP3K dan RTRW.
Ke depan, ia berharap ketika diundang oleh DKP Lampung, Johnson langsung datang tanpa berwakil.
“Sehingga aturan baru bisa dipahami dan dapat dipatuhi,” tandasnya. (*)
Red









