Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas Divonis Sebulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa pengeroyok nakes di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021). Foto: Sulaiman

Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa pengeroyok nakes di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31) divonis sebulan penjara.

Mereka merupakan terdakwa penggeroyok tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, Rendi Kurniawan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/201).

Baca Juga :  Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di muka umum dan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini, yang meminta dua bulan penjara.

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum terdakwa Bey Sujarwo meminta waktu berpikir selama 7 hari.

Baca Juga :  Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Karena dia masih berpedoman bahwa situasi dalam peristiwa tersebut adalah hal darurat.

“Tetapi majelis punya pertimbangan lain dan kami menghormati,” paparnya. (*)

Red

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB