Abaikan Tilang ETLE, Siap-siap STNK Terblokir!

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran, saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026). Foto Budi Sudewo

Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran, saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026). Foto Budi Sudewo

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Polresta Bandar Lampung terus menunjukkan hasil signifikan. Setiap harinya, kamera ETLE merekam 300 hingga 500 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Hal tersebut disampaikan Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran, saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (19/1/2026).

Menurut AKP Ipran, pelanggaran yang paling dominan tertangkap kamera ETLE antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pelanggaran rambu lalu lintas, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

“ETLE ini sudah berjalan sejak tahun 2020 hingga sekarang, kurang lebih sudah lima tahun diterapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Ia menerangkan, sistem ETLE bekerja secara terintegrasi dan berlapis, mulai dari perekaman pelanggaran hingga penindakan terhadap pelanggar. Prosesnya diawali ketika kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik strategis secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, data kendaraan tersebut dikirim ke bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) untuk dilakukan penelusuran identitas kendaraan. Setelah itu, petugas melakukan validasi bukti pelanggaran sebelum mencetak surat konfirmasi pelanggaran.

Surat tersebut kemudian diserahkan kepada PT Pos Indonesia untuk dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Setelah menerima surat, pemilik kendaraan atau pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat.

Baca Juga :  98 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lampung Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

“Jika sudah dikonfirmasi, pelanggar akan menerima nomor BRIVA e-tilang melalui pesan singkat (SMS),” terang AKP Ipran.

Pelanggar selanjutnya diberi waktu tujuh hari sejak menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda tilang sesuai ketentuan.

AKP Ipran pun mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran ETLE yang diterima dan segera menyelesaikan kewajibannya.

“Apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi maupun pembayaran denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka STNK akan otomatis terblokir,” tegasnya. (*)

 

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan
Transparansi Seleksi JPTP Lampura Dipertanyakan, Hasil Tiga Besar Masih Jadi Misteri
Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target
Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan
Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Transparansi Seleksi JPTP Lampura Dipertanyakan, Hasil Tiga Besar Masih Jadi Misteri

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB