LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ini dipimpin ketua majelis hakim Efiyanto.
JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menerangkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Taufiq mengatakan, terdapat total kerugian negara Rp89,728 miliar dalam kasus ini. Namun yang dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.
“Terdakwa menerima tiga simpul yakni Rp500 juta, Rp600 juta, dan Rp600 juta,” ungkapnya.
Dikonfirmasi perihal kerugian negara yang dinikmati terdakwa Rp2,3 miliar sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers, Taufiq menerangkan dalam pemeriksaan ada penerimaan uang di luar periode 2015-2017. Yakni pada 2018.
“Namun ini tidak masuk dalam dakwaan. Jadi nanti akan kita buktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Dimintai tanggapan perihal isi dakwaan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan menerima dan mengakui semua perbuatan yang dituangkan dalam dakwaan.
“Karena itu tidak ada alasan untuk eksepsi. Kami setuju isi dakwaan sepanjang menyangkut tentang perbuatan yang dilakukan klien kami. Tapi, tidak ada di luar itu,” ungkapnya.
Sopian berjanji mempersiapkan saksi meringankan untuk kliennya. Kemudian dalam persidangan akan datang, pihaknya akan menjelaskan apa yang terjadi dalam perkara ini tanpa melebih-lebihkan.
“Kami juga tidak ada tujuan untuk mengorbankan atau merugikan orang lain. Hanya semata-mata menjelaskan, membantu proses perkara ini,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan digelar Rabu (5/1/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)
Red















