Adik Mantan Bupati Lampura Diadili, JPU Sebut Terdakwa Nikmati Rp1,7 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 22 Desember 2021 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dakwaan perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangku Negara di PN Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021). Foto: Sulaiman

Sidang dakwaan perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangku Negara di PN Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ini dipimpin ketua majelis hakim Efiyanto.

JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menerangkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Bank Mandiri Himpun Ribuan Kantong Darah Lewat Aksi Donor Serentak, Bandar Lampung Sumbang 500 Pendonor

Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Taufiq mengatakan, terdapat total kerugian negara Rp89,728 miliar dalam kasus ini. Namun yang dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.

“Terdakwa menerima tiga simpul yakni Rp500 juta, Rp600 juta, dan Rp600 juta,” ungkapnya.

Dikonfirmasi perihal kerugian negara yang dinikmati terdakwa Rp2,3 miliar sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers, Taufiq menerangkan dalam pemeriksaan ada penerimaan uang di luar periode 2015-2017. Yakni pada 2018.

“Namun ini tidak masuk dalam dakwaan. Jadi nanti akan kita buktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Dimintai tanggapan perihal isi dakwaan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan menerima dan mengakui semua perbuatan yang dituangkan dalam dakwaan.

“Karena itu tidak ada alasan untuk eksepsi. Kami setuju isi dakwaan sepanjang menyangkut tentang perbuatan yang dilakukan klien kami. Tapi, tidak ada di luar itu,” ungkapnya.

Sopian berjanji mempersiapkan saksi meringankan untuk kliennya. Kemudian dalam persidangan akan datang, pihaknya akan menjelaskan apa yang terjadi dalam perkara ini tanpa melebih-lebihkan.

“Kami juga tidak ada tujuan untuk mengorbankan atau merugikan orang lain. Hanya semata-mata menjelaskan, membantu proses perkara ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan digelar Rabu (5/1/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Red

Berita Terkait

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

BREAKING NEWS

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:36 WIB