Home / BANDAR LAMPUNG / PEMERINTAHAN

Rabu, 7 Juli 2021 - 09:49 WIB

Akad Nikah di Bandarlampung Sekarang Wajib di KUA, Ini Dasar Aturannya

Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Setelah kembali masuk dalam zona merah covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai menerapkan PPKM Mikro mulai 7 hingga 20 Juli 2021.

Maka selama tanggal tersebut,  jika ada warga yang akan melaksanakan akad nikah di Kota Bandarlampung, hanya diperbolehkan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) yang ada di Kota Bandarlampung.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-036/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Menikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Atas dasar tersebut, KUA Bandarlampung berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan Satgas Covid-19 dengan Kepala KUA yang dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung, menetapkan beberapa poin aturan.

Antara lain akad nikah selama PPKM Mikro hanya boleh dilaksanakan di kantor uusan agama (KUA). Lalu yang hadir maksimal 10 orang dan waktu pelaksanaan maksimal satu jam.

Lalu surat rekomendasi izin akad nikah akan di revisi dengan tembusan ke Kemenag Kota Bandar Lampung. Hingga terakhir sementara waktu dilarang melaksanakan akad nikah di rumah, gedung, atau hotel. (*)

Red

Share :

360 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Gunting Hingga Ponsel Ditemukan di Kamar Napi, Kok Bisa Masuk Lapas?

BANDAR LAMPUNG

Buron Tiga Tahun, DPO Penipuan Proyek Jalan Lamsel Rp2,6 M Diringkus

BANDAR LAMPUNG

Ombudsman Terima Tujuh Laporan soal Seleksi CPNS Lampung

BANDAR LAMPUNG

Mobil Innova Terbakar saat Parkir di Bengkel Wayhalim

BANDAR LAMPUNG

Pemilik Jumbo Kakap Akui Bangun Pagar di Tanah Pemerintah, tapi Bukan Reklamasi

BANDAR LAMPUNG

Ditangkap di Musala, Pencuri Celengan Ternyata Kantongi Sabu

MESUJI

Bupati Mesuji Lantik Enam Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

BANDAR LAMPUNG

Jadi Ketua PBNU, Gus Yahya Bertekad ‘Hidupkan’ Gus Dur