Akad Nikah di Bandarlampung Sekarang Wajib di KUA, Ini Dasar Aturannya

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Setelah kembali masuk dalam zona merah covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai menerapkan PPKM Mikro mulai 7 hingga 20 Juli 2021.

Maka selama tanggal tersebut,  jika ada warga yang akan melaksanakan akad nikah di Kota Bandarlampung, hanya diperbolehkan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) yang ada di Kota Bandarlampung.

Baca Juga :  Irigasi Way Kawat Memprihatinkan, Bupati Ela Dorong Perbaikan untuk Selamatkan Sawah Petani

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-036/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Menikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Atas dasar tersebut, KUA Bandarlampung berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan Satgas Covid-19 dengan Kepala KUA yang dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung, menetapkan beberapa poin aturan.

Antara lain akad nikah selama PPKM Mikro hanya boleh dilaksanakan di kantor uusan agama (KUA). Lalu yang hadir maksimal 10 orang dan waktu pelaksanaan maksimal satu jam.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Matangkan Program SINITA, Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Lalu surat rekomendasi izin akad nikah akan di revisi dengan tembusan ke Kemenag Kota Bandar Lampung. Hingga terakhir sementara waktu dilarang melaksanakan akad nikah di rumah, gedung, atau hotel. (*)

Red

Berita Terkait

Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan
Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi
Pemkab Tubaba Matangkan Program SINITA, Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:39 WIB