Home / BANDAR LAMPUNG / PEMERINTAHAN

Rabu, 7 Juli 2021 - 09:49 WIB

Akad Nikah di Bandarlampung Sekarang Wajib di KUA, Ini Dasar Aturannya

Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Setelah kembali masuk dalam zona merah covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai menerapkan PPKM Mikro mulai 7 hingga 20 Juli 2021.

Maka selama tanggal tersebut,  jika ada warga yang akan melaksanakan akad nikah di Kota Bandarlampung, hanya diperbolehkan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) yang ada di Kota Bandarlampung.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-036/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Menikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Atas dasar tersebut, KUA Bandarlampung berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan Satgas Covid-19 dengan Kepala KUA yang dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung, menetapkan beberapa poin aturan.

Antara lain akad nikah selama PPKM Mikro hanya boleh dilaksanakan di kantor uusan agama (KUA). Lalu yang hadir maksimal 10 orang dan waktu pelaksanaan maksimal satu jam.

Lalu surat rekomendasi izin akad nikah akan di revisi dengan tembusan ke Kemenag Kota Bandar Lampung. Hingga terakhir sementara waktu dilarang melaksanakan akad nikah di rumah, gedung, atau hotel. (*)

Red

Share :

399 views

Baca Juga

Ilustrasi ganja Foto: IST

BANDAR LAMPUNG

Polda Gagalkan Pengiriman 4 Kg Ganja dari Aceh ke Jawa

BANDAR LAMPUNG

Sapi Ternak di Bandarlampung Mulai Divaksin PMK

BANDAR LAMPUNG

Antisipasi Pohon Tumbang, DLH Bandarlampung Pangkas Pohon di Jalan Protokol

BANDAR LAMPUNG

DPRD Lampung Gelar Paripurna Penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

BANDAR LAMPUNG

1,2 Juta Kendaraan Diprediksi Melintasi Jalan Tol Sumatera Selama Libur Nataru
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Arinal Siap Implementasikan Aplikasi Belanja Langsung untuk Cegah Korupsi

BANDAR LAMPUNG

Antisipasi Kenaikan Permintaan, Pemprov Usul Tambahan Kuota 21.430 MT LPG 3 KG

BANDAR LAMPUNG

Januari-Juni 2023, Provinsi Lampung Terima Dana BOS Pendidikan Rp897,26 Miliar