Akad Nikah di Bandarlampung Sekarang Wajib di KUA, Ini Dasar Aturannya

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Setelah kembali masuk dalam zona merah covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai menerapkan PPKM Mikro mulai 7 hingga 20 Juli 2021.

Maka selama tanggal tersebut,  jika ada warga yang akan melaksanakan akad nikah di Kota Bandarlampung, hanya diperbolehkan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) yang ada di Kota Bandarlampung.

Baca Juga :  Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-036/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Menikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Atas dasar tersebut, KUA Bandarlampung berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan Satgas Covid-19 dengan Kepala KUA yang dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung, menetapkan beberapa poin aturan.

Antara lain akad nikah selama PPKM Mikro hanya boleh dilaksanakan di kantor uusan agama (KUA). Lalu yang hadir maksimal 10 orang dan waktu pelaksanaan maksimal satu jam.

Baca Juga :  Bekali Kalapas dan Karutan Hadapi Media Secara Profesional, Kakanwil Ditjenpas Lampung Gandeng PWI

Lalu surat rekomendasi izin akad nikah akan di revisi dengan tembusan ke Kemenag Kota Bandar Lampung. Hingga terakhir sementara waktu dilarang melaksanakan akad nikah di rumah, gedung, atau hotel. (*)

Red

Berita Terkait

Pasar Murah MTQ Lampura Diserbu Warga, Ratusan Kilogram Sembako Ludes Terjual
Tak Sekadar Syiar Islam, MTQ ke-45 Lampura Hadirkan Pasar Murah dan Dongkrak Ekonomi Warga
Komisi V DPRD Lampung Tampung Keluhan Guru PPPK Soal Penugasan Jauh
Target Tanam Padi Lampura Naik Drastis, Kemarau dan Perbaikan Irigasi Jadi Tantangan
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lampung Berpeluang Jadi Pusat Hilirisasi Singkong, Kemenperin Siapkan Balai Diklat Industri
Pemprov Lampung Gandeng PTPN, Dorong Pengembangan Bioetanol
Singkong Lampung Digenjot, DPRD Dorong Bibit Unggul
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pasar Murah MTQ Lampura Diserbu Warga, Ratusan Kilogram Sembako Ludes Terjual

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:17 WIB

Tak Sekadar Syiar Islam, MTQ ke-45 Lampura Hadirkan Pasar Murah dan Dongkrak Ekonomi Warga

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:46 WIB

Komisi V DPRD Lampung Tampung Keluhan Guru PPPK Soal Penugasan Jauh

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:45 WIB

Target Tanam Padi Lampura Naik Drastis, Kemarau dan Perbaikan Irigasi Jadi Tantangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi hasil AI.

BREAKING NEWS

Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal

Senin, 20 Jul 2026 - 08:48 WIB

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

LIFESTYLE

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:07 WIB