Anggota Komisi 1 DPRD Lamsel Sosper Nomor 2 Tahun 2015

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Lampungcorner.com Lampung Selatan – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan satu, Ir. Halim Nasai melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Sekitar 50 peserta menghadiri sosperda yang di gelar di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dengan tetap mematuhi prokes, Senin (14/02/2022).

Dalam sosperda tersebut Ir. Halim Nasai yang membidangi bidang pemerintahan ini menjelaskan pentingnya  Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2015 agar kesadaran masyarakat tumbuh untuk menjaga lingkungan yang bersih, sehat, bebas banjir, karena sampah adalah masalah krusial jika tidak ditangani dengan tepat.

Ia menjelaskan guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga masyarakatnya merasa nyaman dan bebas polusi sampah, maka diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dari tingkat desa sampai kabupaten.

“Jika ada di desanya belum menganggarkan untuk penangan sampah yang bersumber dari Dana Desa, maka kasih informasi saya. Insya Allah saya akan hadir, karena tiap desa wajib menangani sampah dengan cara menyiapkan tempat sampah di setiap rumah, lalu diangkut ke tempat pembuangan sementara. Kemudian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkutan sampah menuju ke TPA milik Kabupaten Lamsel, yang kearah gontor 9,” terangnya.

Baca Juga :  Bukber RUN 2026 PSI Bandar Lampung Menggema, Politik Sehat dan Solidaritas Anak Muda Menguat di Bulan Ramadan

Di depan warga, Halim Nasai menerangkan bahwa, pada BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 47
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tampa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf g, dikenakan denda.paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) atau denda pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Turut Berduka, Petinggi Nasdem Takziah ke Rumah Almarhum Tamanuri

“Artinya ada sanksi administrasinya oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf a, huruf b dan huruf c. Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Bupati Lampung Selatan. Untuk itu ayo kita bersama-sama dilingkungan desa melalui pemdes setempat untuk menaati Perda nomor 2 tahun 2015 ini,” bebernya.

Halim Nasai berharap, dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Perda tidak akan jalan tanpa ada peran serta masyarakat yang diatur oleh pemerintah desa masing-masing dengan Perdes. Dengan menyiapkan sarana dan prasarananya.

Dari pantauan dilapangan kegiatan Sosper Perda tersebut berbarengan dengan agenda partai yakni, Pra Muscab Partai PAN yang dihadiri Oleh Ketua PAC, Ketua DPC dan Ketua DPW Provinsi Lampung, guna penyiapan kepengurusan tingkat DPC setingkat kecamatan, sebagai upaya merapikan struktur dalam rangka menghadapi Pemilu 2024. (*)

Berita Terkait

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai
DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung
Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital
Anggota Komisi IV DPRD Yusnadi Minta Proyek Jalan Jabung-Labuhan Maringgai Rp38,5 Miliar Dikerjakan Sesuai Spesifikasi
Anggota DPRD Provinsi Lampung Mustika Bahrum, Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Pesawaran
Ketua DPRD Lampung Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai 6,2 KM
Komisi III DPRD Sampaikan Jalan Kasui-Air Ringkih Kunci Distribusi Kopi dan Sawit Lampung-Sumsel
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Selasa, 14 April 2026 - 20:08 WIB

Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai

Senin, 13 April 2026 - 21:34 WIB

DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 23:37 WIB

Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital

Jumat, 10 April 2026 - 21:48 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Yusnadi Minta Proyek Jalan Jabung-Labuhan Maringgai Rp38,5 Miliar Dikerjakan Sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru