Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Lampung menggelar kegiatan hiring bersama Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, di Ruang komisi, Jumat (6/2/2026).
Anggota Komisi V, Abdullah Surajaya menyampaikan bahwa pemanggilan dinas terkait tersebut merupakan sebuah upaya kordinasi antar lembaga.
Hadir dalam agenda hiring DPRD Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico, sementara Kanwil Kemenag diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
Surajaya menyoroti adanya laporan terhadap kelalaian yang dilakukan oleh Kemenag Metro terkait Gaji 13 dan THR sejak Tahun 2023-2025 yang tidak terbayarkan.
“Kami sudah tanyakan bagaimana proses mekanisme pembayarannya seperti apa, dinas pendidikan menyampaikan itu berdasarkan usulan. Dari 15 kabupaten/kota, ternyata hanya Kota Metro yang tidak terbayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut harus ada solusi untuk menyelesaikan tunggakan yang terjadi. Salah satunya segera dilakukan pengusulan dan pengajuan ulang.
“Permasalahan ini kita meminta dinas pendidikan untuk kembali diajukan pencairan dana tersebut. Kami juga dalam waktu akan memanggil kemenag Metro atas izin kanwil lampung,” sambungnya.
Ia juga menegaskan DPRD memberikan rekomendasi dari permasalahan tersebut yang sudah terjadi secara berulang selama 3 tahun, harus ada evaluasi lebih lanjut.
“Jangan sampai bekerja semaunya, akibat kelalaian tersebut merugikan 28 guru. Kami akan berikan sanksi berat apabila karena selalu terulang,” pungkasnya. (*)









