LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal.
Polres Tanggamus menggelar, Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda, MUI, FKUB, camat dan tokoh-tokoh di Aula Paramasatwika, Selasa (16/5/2023).
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, kegiatan orgen tunggal hingga malam hari bisa meningkatkan kejahatan baik berupa curas, curat, curanmor (C3) maupun narkoba.
“Ini jadi dasar pemikiran kita, bahwa kesepakatan yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus implementasikan kembali,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.
Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Safii mengaku, pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.
“Ini memang butuh dukungan semua pihak, Alhamdulillah semua hadir bersama-sama untuk perbaikan Kamtibmas di Kabupaten Tanggamus,” kata Wabup.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus. Sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha orgen tunggal serta pidana atau denda.
“Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata M. Yusuf.
Ketua MUI Tanggamus KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal. Menurutnya banyak hal negatif, ketika orgen tunggal main hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya, sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang telah kita lakukan selama ini,” kata Wahid Zamas.
Adapun bunyi kesepakatan bersama FGD antara lain :
1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal) melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum.
2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).
3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).
4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).
5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Kakon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-.
6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu :
a. sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin).
b. ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.
Demikian kesepakatan bersama tersebut dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (*)
Red















