LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Romli serta 25 anggota DPRD.
Dalam kesempatan itu, Wabup Lampung Utara Romli menyampaikan nota keuangan Rancangan APBD 2026. Ia mengungkapkan bahwa dalam rancangan tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp17,4 miliar, hasil perbandingan antara pendapatan dan alokasi belanja daerah.

“Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan neto APBD dengan nilai yang sama, sehingga neraca anggaran tetap seimbang,” jelas Romli di hadapan para anggota legislatif.
Romli merinci, pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp15 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp32,4 miliar. Selisih keduanya menghasilkan pembiayaan neto Rp17,4 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Dalam Rancangan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,707 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,690 triliun.
Fokus anggaran, tegas Romli, tetap diarahkan pada program-program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur dasar.
“Kita menyadari bahwa APBD merupakan instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Romli juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan APBD 2026 agar dapat disahkan tepat waktu, seraya berharap kolaborasi eksekutif dan legislatif berjalan efektif.
“Kami berharap pembahasan nanti berjalan efisien, sehingga rancangan APBD tahun anggaran 2026 ini dapat segera kita sepakati bersama,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, menegaskan perlunya koordinasi dan perencanaan matang dalam penyusunan RAPBD 2026.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyajikan bahan pembahasan yang berkualitas, berpedoman pada RKPD, Renstra, serta peraturan perundang-undangan.
“Kita pastikan penyusunan RAPBD berjalan sesuai ketentuan. DPRD juga menekankan agar OPD menyampaikan bahan-bahan pembahasan yang berkualitas demi kepentingan masyarakat Lampung Utara,” pungkasnya. (advetorial)
Editor: Furkon Ari









