Ardito Divonis Bersihkan Fasum Pakai Pelanggar Prokes dan Denda Rp2.000, Ini Pendapat Akademisi

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi FH Unila Eddy Rifai. FOTO: www.rhalawfirm.com

Akademisi FH Unila Eddy Rifai. FOTO: www.rhalawfirm.com

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penetapan sanksi administrasi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang melanggar protokol kesehatan, menurut pengamat hukum pidana Eddy Rifai dinilai sudah tepat.

Sebab, dalam UU Karantina Kesehatan dan Peraturan Daerah Lampung Tengah, mencantumkan sanksi administrasi bagi pelanggarnya.

“Setelah adanya penetapan sanksi administrasi, maka sanksi pidananya tidak dikenakan. Dalam istilah prinsip hukum pidana dikenal dengan asas Ultimum Remedium,” ungkap akademisi Universitas Lampung (Unila) itu saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Rabu (4/8/2021).

Ardito sendiri akhirnya dijatuhkan hukuman kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan membayar biaya perkara Rp2.000. Hal itu tertuang di salinan persidangan dalam website Sistem Informasi Penelusustan Perkara Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lamteng.

Baca Juga :  Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Dalam sidang cepat yang dilaksanakan Jumat (30/7/2021) lalu, dengan hakim tunggal Aristian Akbar, menjatuhkan vonis kepada Ardito berikut ini:

1. Menyatakan terdakwa dr. Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”.

2. Menjatuhkan Sanksi Administrasi kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.

Baca Juga :  RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

3. Membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.

Ardito pun telah mengakui saat bernyanyi memenuhi permintaan tuan rumah H. Mansur, ia tidak menggunakan masker bahkan saat berinteraksi dengan warga sekitar.

“Saya menyesali atas perbuatan dan kekhilafan serta atas nama pribadi meminta maaf,” kata Ardito dalam keterangan persidangan. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru