Ardito Divonis Bersihkan Fasum Pakai Pelanggar Prokes dan Denda Rp2.000, Ini Pendapat Akademisi

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi FH Unila Eddy Rifai. FOTO: www.rhalawfirm.com

Akademisi FH Unila Eddy Rifai. FOTO: www.rhalawfirm.com

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penetapan sanksi administrasi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang melanggar protokol kesehatan, menurut pengamat hukum pidana Eddy Rifai dinilai sudah tepat.

Sebab, dalam UU Karantina Kesehatan dan Peraturan Daerah Lampung Tengah, mencantumkan sanksi administrasi bagi pelanggarnya.

“Setelah adanya penetapan sanksi administrasi, maka sanksi pidananya tidak dikenakan. Dalam istilah prinsip hukum pidana dikenal dengan asas Ultimum Remedium,” ungkap akademisi Universitas Lampung (Unila) itu saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Rabu (4/8/2021).

Ardito sendiri akhirnya dijatuhkan hukuman kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan membayar biaya perkara Rp2.000. Hal itu tertuang di salinan persidangan dalam website Sistem Informasi Penelusustan Perkara Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lamteng.

Baca Juga :  Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Dalam sidang cepat yang dilaksanakan Jumat (30/7/2021) lalu, dengan hakim tunggal Aristian Akbar, menjatuhkan vonis kepada Ardito berikut ini:

1. Menyatakan terdakwa dr. Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”.

2. Menjatuhkan Sanksi Administrasi kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.

Baca Juga :  Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

3. Membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.

Ardito pun telah mengakui saat bernyanyi memenuhi permintaan tuan rumah H. Mansur, ia tidak menggunakan masker bahkan saat berinteraksi dengan warga sekitar.

“Saya menyesali atas perbuatan dan kekhilafan serta atas nama pribadi meminta maaf,” kata Ardito dalam keterangan persidangan. (*)

Red

Berita Terkait

Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember
Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung
Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga
Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti
Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Wajib Kantongi 53 Dukungan
Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Wajib Kantongi 53 Dukungan

Berita Terbaru

Direktur Utama PTPN I Abdul Rivai Ras saat melakukan kunjungan kerja ke Afdeling Plalangan, Kebun Kopi Ijen, pada 14–15 Oktober 2026.

BISNIS

PTPN I Genjot Hilirisasi Kopi Ijen, Bidik Pasar Ekspor

Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:13 WIB

BANDAR LAMPUNG

Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember

Jumat, 16 Okt 2026 - 17:07 WIB

Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) oleh Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Humas PWI

Lampungcorner.com

PWI-Lemhannas Teken MoU, Perkuat Peran Pers Jaga Ketahanan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:15 WIB