LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Bandar narkoba jenis sabu serta dua tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran. Tersangka bandar narkoba yang ditangkap adalah Erwin Batara (40), warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Barwanto alias Gober (27) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negerikaton, serta Edi Irwanto (27) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan dilakukan pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Negeri Katon.
“Informasi dari masyarakat bahwa tersangka Erwin merupakan bandar narkoba jenis sabu, kemudian dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Edi dan Barwanto,” ujar Vero, Selasa (24/8/2021).
Dari hasil penggeledahan polisi menyita barang bukti delapan paket sabu seberat 1,81 gram, beberapa bong atau alat hisap sabu, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Red