LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Bandarlampung akhirnya lepas dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Tehitung mulai Selasa (7/9/2021) hingga 20 September nanti, Kota Tapis Berseri ini turun kasta ke PPKM Level 3.
Selama penerapan PPKM Level IV, Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan di beberapa titik jalan protokol.
Di antaranya Plaza Pos (Tugu Juang), Jalan Pangeran Antasari atau tepatnya di Bukit Kencana, Jalan Wolter Monginsidi-M.H Thamrin, Pos Satelit Pahoman, Bundaran Lungsir, dan lampu merah Palapa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (7/9/2021), penyekatan di jalan protokol tersebut telah dilepas sehingga arus lalu lintas kembali normal.
Nurbaiti, warga Sukabumi, mengatakan dibukanya penyekatan membuat ia tidak perlu lagi mencari jalur alternatif.

“Alhamdulillah, bisa cepet kalau mau ke tempat kerja, biasanya muter-muter nyari jalan kecil,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pelaksanaan PPKM Level 3 terdapat 314 kabupaten/kota.
“Pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM dari tanggal 7 sampai dengan 20 September 2021,” ucapnya. (*)
Red









