Home / HUKUM

Selasa, 1 Juni 2021 - 15:37 WIB

Bantah Kapolresta, Kadiv Propam Benarkan OTT SIM di Polresta Bandarlampung

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. FOTO: ISTIMEWA

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. FOTO: ISTIMEWA

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo membenarkan jajarannya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pungutan liar atau pungli di Lampung.

”OTT Div Propam Polri atas penerbitan SIM dan pungutan lain di luar PNBP di Polresta Bandarlampung,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya yang dikutip dari laman humas.polri.go.id, Selasa (1/6/2021).

Ferdy mengatakan, program Polri Presisi dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar fungsi pelayanan dioptimalkan seluruh satuan kerja di lingkungan Polri, baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah.

Karenanya, Ferdy mengatakan peristiwa yang terjadi di Polresta Bandarlampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah.

Lebih lanjut Ferdy menambahkan bahwa Biro Paminal Propam Polri dan Polda Lampung masih menyidik kasus tersebut secara intensif. Kasus akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.

”Masih diperiksa di Biro Paminal Div Propam. (Status) Belum tersangka. Masih terduga pelanggar,” ucapnya.

”Sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri,” tambahnya.

Dia mengimbau seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat ataupun jajaran wilayah agar menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jenderal bintang dua ini juga mengajak masyarakat untuk ikut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.

”Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ’Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya membantah tidak ada OTT di wilayah kerjanya.

”Tidak ada OTT, itu hanya fungsi pengawasan,” kata Yan Budi seperti dikutip dari Rilisidlampung (Grup Lampungcorner.com), Selasa (1/6/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan Propam Polri dan Polda Lampung merupakan bentuk pengawasan sekaligus menjalankan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengawasan itu, kata Yan Budi, bukan hanya dilakukan pada bagian pelayanan SIM saja, tetapi juga pada pelayanan SKCK dan SPKT.

”Juga dilakukan di seluruh bagian pelayanan lain, baik di Polres maupun di Polda seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kembali ke OTT, Propam Polri dan Polda Lampung dikabarkan mengamankan empat personel Polresta Bandarlampung. Di antaranya seorang perwira berinisial RYN, RN, FV, dan satu pekerja harian lepas (PHL) berinisal HR. Keempatnya diamankan pada Kamis (27/5/2021).

”(Apakah benar ada tiga anggota dan satu PHL terjaring OTT) Saya belum bisa sampaikan itu, karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Yan Budi.

Meski tidak menjelaskan secara gamblang terkait pemeriksaan keempat anak buahnya, Yan Budi memastikan bahwa hal itu masih dalam penyelidikan.

”(Terkait) Dugaan apanya, kita juga belum tahu. Karena belum ada laporan atau pemberitahuan juga kepada kita. Apakah memang ada pelanggaran, berupa apa pelanggarannya?,” ujarnya.

”Apakah karena pelayanannya yang tidak memuaskan, atau ada konsumen yang tidak puas dengan pelayanan atau tutur kata dari anggota, kita juga belum tahu,” pungkas Yan Budi. (*)

Share :

617 views

Baca Juga

HUKUM

Terungkap, Inilah Identitas Mayat dalam Karung dan Tersangka Pembunuhan

HUKUM

Asmara Gelap Jadi Pemicu, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Konter di Tanggamus

HUKUM

Kesal Tak Diberi Uang Rp50 Ribu, Dua Pria Ini Nekat Bacok Anggota Polda Kalteng

HUKUM

Dua Jambret Ditangkap, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

HUKUM

Terlibat Bisnis Plus-plus, Lima Anggota Polisi Dicopot

BANDAR LAMPUNG

Infaq Rp250 Juta, Andi Desfiandi Sebut Mualimin Potong Rp50 Juta

BANDAR LAMPUNG

Kadis Kesehatan Lampung Reihana Kembali Diperiksa KPK

BANDAR LAMPUNG

Dinilai Melebar, Hakim Kritisi Pertanyaan JPU KPK kepada Saksi Heryandi