Bareskrim Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto. Foto: Humas Polri

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto. Foto: Humas Polri

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Bareskrim Polri bergerak cepat menuntaskan kasus gagal ginjal akut yang banyak merenggut korban jiwa. Perkara tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyidikan terhadap PT Afi Pharma dalam kasus gagal ginjal akut.

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Pipit dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, Kamis (3/11/2022).

Pipit menjelaskan PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Diduga efek berlebihan itu dapat berefek buruk bagi yang mengkonsumsinya.

Baca Juga :  Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

“Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM,” katanya.

Selain itu, Pipit mengatakan ada tiga perusahaan yang diperiksa dalam kasus ini, yaitu PT Afi Pharma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Bareskrim Polri hanya melakukan penyidikan terhadsp PT Afi Pharma. Sedangkan dua perusahaan lain di tangani oleh BPOM.

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

“Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirop. (*)

Red

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru