LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung mengungkap kasus transaksi sabu seberat 0,5 kilogram (kg).
Dua tersangka berinisial M dan AA, mereka warga Labuhanratu, Bandarlampung diamankan.
Kasatresnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, pihaknya mendapat informasi di Jalan Pulau Buru, Sukarame akan ada mobil yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran,” paparnya.
Pada Minggu (27/2/2022) sesuai informasi, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil tersebut.
“Dari dalam mobil diamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang disimpan dalam kemasan teh,” jelas Gigih, Senin (7/3/2022).
Pengakuan M, ia mendapat narkotika dari seseorang yang sekarang diburu polisi.
Gigih menolak menyebut identitas kedua tersangka dengan alasan kasus ini masih dalam pengembangan.
Kedua tersangka dibidik Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subpasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati. (*)
Red









