Lampungcorner.Com Pringsewu – Bawaslu Kabupaten Pringsewu tertibkan 14.491 Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang dan temukan 28 bentuk kejadian khusus pada tahap Pemungutan dan Penghitungan suara pada Pemilihan Serentak 2024. Hal ini disampaikan ketua Suprondi pada siaran pers dikantor Bawaslu setempat, Kamis (28/11/2024).
Dalam rangka memastikan proses tahapan pemilihan serentak, yakni pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Pringsewu terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan, patroli pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai bagian dan tak terpisahkan dalam mewujudkan suasana tenang dan kondusif serta bersih dari APK yang terpasang pada masa kampanye.
Pada siaran persnya Suprondi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu, memasuki Tahapan Masa Tenang pada tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024 berhasil melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang dibantu oleh tim pemerintah daerah dalam hal ini Polisi Pamong Praja sebanyak 14.491 APK.
“Adapun rincian tiap Kecamatan yaitu, Adiluwih 1665 APK, Ambarawa 1730 APK, Banyumas 1191 APK, Gadingrejo 3107 APK, Pagelaran 972 APK, Pagelaran Utara 1735 APK, Pardasuka 1249 APK, Pringsewu 2175 APK, Sukoharjo 1117 APK,” ungkapnya.
Lanjut Suprondi, pada tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, pengawasan dilakukan mulai dari berlangsungnya pemungutan dan penghitungan suara pada pukul 07.00 wib, hingga proses pengembalian kotak suara ke gudang PPS dan PPK dimasing-masing Kecamatan. Seluruh pengawas pemilu melakukan tugas pengawasan sesuai tempat pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, berdasarkan pengawasan terdapat berbagai bentuk kejadian khusus pada saat pemungutan suara, diantaranya surat suara tertukar dibeberapa TPS, terdapat kekurangan surat suara baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi lampung maupun untuk Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pringsewu serta kelebihan surat suara dibeberapa TPS.
“10 TPS kekurangan Surat Suara, 49 Surat Suara untuk Pilgub dan 103 Surat Suara pilbup. Kekurangan Surat Suara terjadi dibeberapa Kecamatan, diantaranya Adiluwih 6 TPS, Banyumas 1 TPS, Gadingrejo 1 TPS dan Pardasuka 2 TPS. Jajaran pengawas pemilu langsung melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut,” ucapnya.
Dijelaskan Suprondi, kejadian lainnya ada di 16 TPS tersebar pada 6 Kecamatan, diantaranya Adiluwih 9 TPS dengan kelebihan Surat Suara dan Surat Suara salah masuk kotak suara, Ambarawa 2 TPS kelebihan Surat Suara, Banyumas 1 TPS Surat Suara salah masuk kotak suara, Pagelaran 1 TPS kelebihan Surat Suara, Pringsewu 1 TPS Surat Suara salah masuk kotak suara, dan Adiluwih 2 TPS kelebihan Surat Suara.
“Surat Suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemungutan suara, hal ini terjadi pada 2 TPS di Kecamatan Pagelaran. Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu yaitu memastikan tidak ada lagi Surat Suara tertukar, dan memastikan kepada penyelenggara teknis baik KPPS, PPS dan KPU untuk menindaklanjuti Surat Suara tertukar tersebut,” terangnya.
Dia menerangkan, dari semua temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu telah melakukan berbagai upaya tindaklanjut, antaralain menyampaikan surat perbaikan kepada KPPS, mengidentifikasi potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU, lakukan penelusuran atas informasi kejadian khusus tersebut, lakukan koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas, informasi hasil pengawasan akan dilakukan update data hingga Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan. (Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu









