LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Bandar Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 1,2 juta batang rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
Penindakan ini dilakukan petugas Bea Cukai pada 3 Januari 2022 di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 87.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Bea Cukai Bandar Lampung, penindakan rokok ilegal ini didasari adanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal yang dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa Truk.
Selanjutnya, petugas melakukan patroli di sepanjang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan berhasil menemukan sarana pengangkut tersebut beserta barang bukti.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Lampung berhasil mencegah 1.200.00 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu dari Jawa Timur yang akan dikirimkan ke Riau.
Nilai barang tersebut ditaksir bernilai Rp 1.368.000.000. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp 916.488.000.
Selanjutnya seluruh barang dan pelaku bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (*)
Red









