Begini Tahapan dan Syarat Parpol di Lampung untuk Jadi Peserta Pemilu

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Sulaiman

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum 2024 dimulai pada Agustus 2022.

Meskipun pendaftaran parpol nantinya dilakukan di KPU RI, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi parpol di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Sebab itu, saya menyarankan kepada seluruh parpol di Provinsi Lampung untuk mempersiapkan sejak jauh hari,” ungkap Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kamis (20/1/2022).

Erwan menjelaskan, syarat partai untuk masuk sebagai peserta pemilu yakni harus memiliki kepengurusan sebanyak 70 persen dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Sementara untuk tingkat kabupaten memiliki 50 persen dari jumlah kecamatan.

Baca Juga :  Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

“Serta memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap tingkatan,” ingatnya.

Selain itu, kepemilikan kantor atau kesekretariatan baik sewa atau milik parpol mulai dari pendaftaran sebagai peserta pemilu hingga tahapan pemilu selesai. Demikian juga nomor rekening khusus partai.

“Kemudian adanya LO (liaison officer), harus yang paham regulasi dan juga komunikatif dengan penyelenggara,” kata dia.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, parpol harus menyerahkan salinan rekapitulasi keanggotaan partai politik dengan membuktikan melalui KTA dan KTP yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota minimal 1.000 KTA.

“Untuk parpol yang sudah lolos parliamentary threshold hanya melewati verifikasi adminstrasi. Tetapi yang tidak lulus atau partai baru, akan diverifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WIB

Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB