Begini Tahapan dan Syarat Parpol di Lampung untuk Jadi Peserta Pemilu

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Sulaiman

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum 2024 dimulai pada Agustus 2022.

Meskipun pendaftaran parpol nantinya dilakukan di KPU RI, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi parpol di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Sebab itu, saya menyarankan kepada seluruh parpol di Provinsi Lampung untuk mempersiapkan sejak jauh hari,” ungkap Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kamis (20/1/2022).

Erwan menjelaskan, syarat partai untuk masuk sebagai peserta pemilu yakni harus memiliki kepengurusan sebanyak 70 persen dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Sementara untuk tingkat kabupaten memiliki 50 persen dari jumlah kecamatan.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

“Serta memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap tingkatan,” ingatnya.

Selain itu, kepemilikan kantor atau kesekretariatan baik sewa atau milik parpol mulai dari pendaftaran sebagai peserta pemilu hingga tahapan pemilu selesai. Demikian juga nomor rekening khusus partai.

“Kemudian adanya LO (liaison officer), harus yang paham regulasi dan juga komunikatif dengan penyelenggara,” kata dia.

Baca Juga :  Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, parpol harus menyerahkan salinan rekapitulasi keanggotaan partai politik dengan membuktikan melalui KTA dan KTP yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota minimal 1.000 KTA.

“Untuk parpol yang sudah lolos parliamentary threshold hanya melewati verifikasi adminstrasi. Tetapi yang tidak lulus atau partai baru, akan diverifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Prabowo Ucapkan Selamat HUT Ke-28 PAN: Kawan Seperjuangan yang Setia
Hubungan Panjang PAN dan Prabowo Lewati 3 Pemilu, Zulhas Tegaskan Akan Terus Bersama
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 00:04 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat HUT Ke-28 PAN: Kawan Seperjuangan yang Setia

Berita Terbaru