LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum 2024 dimulai pada Agustus 2022.
Meskipun pendaftaran parpol nantinya dilakukan di KPU RI, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi parpol di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Sebab itu, saya menyarankan kepada seluruh parpol di Provinsi Lampung untuk mempersiapkan sejak jauh hari,” ungkap Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kamis (20/1/2022).
Erwan menjelaskan, syarat partai untuk masuk sebagai peserta pemilu yakni harus memiliki kepengurusan sebanyak 70 persen dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Sementara untuk tingkat kabupaten memiliki 50 persen dari jumlah kecamatan.
“Serta memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap tingkatan,” ingatnya.
Selain itu, kepemilikan kantor atau kesekretariatan baik sewa atau milik parpol mulai dari pendaftaran sebagai peserta pemilu hingga tahapan pemilu selesai. Demikian juga nomor rekening khusus partai.
“Kemudian adanya LO (liaison officer), harus yang paham regulasi dan juga komunikatif dengan penyelenggara,” kata dia.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, parpol harus menyerahkan salinan rekapitulasi keanggotaan partai politik dengan membuktikan melalui KTA dan KTP yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota minimal 1.000 KTA.
“Untuk parpol yang sudah lolos parliamentary threshold hanya melewati verifikasi adminstrasi. Tetapi yang tidak lulus atau partai baru, akan diverifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya. (*)
Red









