Bejat! Remaja Asal Canggu Lambar Cabuli Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RC (berbaju hitam membelakangi kamera), pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Lambar, Minggu (12/1/2025). Foto dok Humas Polres Lambar

RC (berbaju hitam membelakangi kamera), pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Lambar, Minggu (12/1/2025). Foto dok Humas Polres Lambar

LampungCorner.com, LAMBAR – Ramaja asal Pekon Canggu, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Provinsi Lampung, berinisial RC (19) yang juga merupakan salah satu mahasiswa ternama di Provinsi Lampung, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat karena aksi bejatnya mencabuli anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Minggu (12/1/2025).

Penangkapan RC berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan keji pelaku. Laporan keluarga korban teregistrasi dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025.

Iptu Juherdi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Rabu (20/11/2024) lalu, sekitar pukul 09:00 WIB.

“Saat itu ada seorang anak perempuan berusia 10 tahun mengalami pelecehan oleh pelaku, dimana pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauan pelaku, saat kejadian korban sempat melawan,” jelas Iptu Juherdi kepada awak media, Senin (13/1/2025).

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara memaksa, meskipun korban sudah berusaha melawan. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

Setelah menerima laporan keluarga korban, polisi langsung menindaklanjuti, kemudian pada Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 12:11 WIB, Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Neco Elandi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksinya tersebut terhadap korban,” ujarnya.

Juherdi menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

Laporan: Ari
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Sijago Merah Hanguskan Rumah Dua Lantai di Pekon Canggu Lampung Barat
Bupati Parosil Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya!
Parosil Mabsus Siap Kawal Program Tiga Juta Rumah, Wujudkan Asta Cita Prabowo Subianto
Warga dan Penjual Air Deruman Bantu Padamkan Kebakaran, Bupati Parosil Turun Langsung dan Sampaikan Apresiasi
Rumah Warga di Lambar Ludes Terbakar, Armada Damkar Rusak Picu Kekecewaan Warga
Kebakaran Hebat di Sukabumi, Tiga Rumah Rata dengan Tanah
Bank Lampung KCP Liwa Sampaikan Permohonan Maaf atas Keluhan Nasabah, Siap Tingkatkan Layanan
Layanan Lamban dan Petugas Tak Ramah, Nasabah Bank Lampung: Kami Seperti Tak Dihargai
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:40 WIB

Sijago Merah Hanguskan Rumah Dua Lantai di Pekon Canggu Lampung Barat

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:05 WIB

Bupati Parosil Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya!

Selasa, 29 April 2025 - 12:28 WIB

Parosil Mabsus Siap Kawal Program Tiga Juta Rumah, Wujudkan Asta Cita Prabowo Subianto

Kamis, 10 April 2025 - 19:19 WIB

Warga dan Penjual Air Deruman Bantu Padamkan Kebakaran, Bupati Parosil Turun Langsung dan Sampaikan Apresiasi

Kamis, 10 April 2025 - 14:38 WIB

Rumah Warga di Lambar Ludes Terbakar, Armada Damkar Rusak Picu Kekecewaan Warga

Berita Terbaru