LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran – Polisi menangkap Saka Buana Lasendo Putra (21) lantaran membawa tembakau sintetis, gorila seberat 6,93 gram.
Warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Pesawaran ini mengaku mendapatkannya dari toko online.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat.
Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Rabu (19/5/2021), Satnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan.
”Dan, kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti tembakau gorila dimaksud,” ujar Vero.
Menurut tersangka, tembakau dengan kandungan zat berefek halusinasi ini dikirim dengan jasa kurir J&T Express.
Nomor resinya jd0122087901. Di dalam paket terdapat satu kemeja warna hitam dan plastik klip warna merah berisi tembakau gorila.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, paling singkat empat tahun penjara. (*)
Red