Home / HUKUM / PESAWARAN

Kamis, 20 Mei 2021 - 10:00 WIB

Beli Tembakau Gorila dari Toko Online, Warga Pesawaran Dibekuk

Ilustrasi ganja Foto: IST

Ilustrasi ganja Foto: IST

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran – Polisi menangkap Saka Buana Lasendo Putra (21) lantaran membawa tembakau sintetis, gorila seberat 6,93 gram.

Warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Pesawaran ini mengaku mendapatkannya dari toko online.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Rabu (19/5/2021), Satnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan.

”Dan, kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti tembakau gorila dimaksud,” ujar Vero.

Menurut tersangka, tembakau dengan kandungan zat berefek halusinasi ini dikirim dengan jasa kurir J&T Express.

Nomor resinya jd0122087901. Di dalam paket terdapat satu kemeja warna hitam dan plastik klip warna merah berisi tembakau gorila.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, paling singkat empat tahun penjara. (*)

Red

Share :

411 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Cabuli Keponakan Lelaki di Bawah Umur, Warga Jatiagung Dibekuk

HUKUM

Satgas Nemangkawi Buru Pelaku Pembantaian Dua Pegawai PT Indopapua

HUKUM

Rohien Kabur Setahun Usai Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil, Alasannya Bikin Miris

BANDAR LAMPUNG

Dua Dekan dan Ketua SPI Jadi Saksi di Sidang Suap Unila

HUKUM

Ratusan Laporan Soal Mafia Tanah, 1 Kasus Libatkan Oknum Jaksa

BANDAR LAMPUNG

Hakim Tidak Datang, Sidang Korupsi Benih Jagung Ditunda

HUKUM

Capaian Vaksin Rendah, Wakapolda Lampung Kunjungi Pesawaran

PESAWARAN

DPRD Setujui APBD Pesawaran 2022, Pendapatan Dialokasikan Rp1,299 Triliun