Belum Selesaikan Amdal, Pembangunan di Lokasi Longsor Citraland Masih Dilarang

- Jurnalis

Minggu, 1 Agustus 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORBER.COM, Bandarlampung — Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) masih tak mengizinkan pihak perumahan Citraland, untuk melakukan pembangunan di lokasi longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kepala Disperkim kota Bandarlampung Yustam Effendi menerangkan, hingga saat ini pihak manajemen dari Perumahan Citraland masih belum menyelesaikan persyaratan pembangunan seperti analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Sampai saat ini belum selesai (amdal),” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan

Yustam mengatakan, perihal proses permasalahan dilanjutkan atau tidaknya pembangunan, dirinya masih menunggu keputusan dari Sekretaris kota Bandarlampung.

“Kita masih nunggu keputusan Sekda. kemarin mau dirapatkan,  tetapi karena masih work from home (WFH) sehingga tidak jadi,” ujarnya.

Namun Yustam mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berpedoman pada surat rujukan dari Gubernur Lampung, yang belum memperbolehkan melakukan pembangun di sekitar lokasi yang terjadi longsor.

Baca Juga :  Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan

“Kita sifatnya mengikuti surat dari Gubenur, sebenarnya kalau bisa selesaikan kajian lingkungan secara menyeluruh, sudah selesai,” ujarnya.

Diketahui pada 26 Januari lalu, dua rumah yang berada di Klaster Da Vinci ambruk akibat tanah longsor. Imbasnya sebanyak 215 rumah yang berada di klaster Picasso yang berada bersebelahan dengan klaster Da Vinci dilarang melanjutkan pembangunan. (*)

Red

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas
Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel
PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:13 WIB

RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

Berita Terbaru