Bengawan Solo Tercemar, Polisi Selidiki Perusahaan Pencemar

- Jurnalis

Sabtu, 11 September 2021 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqidusy.Foto Tribratanewspolri.go.id./IST

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqidusy.Foto Tribratanewspolri.go.id./IST

Sungai Bengawan Solo diinformasikan tercemar limbah dari salah satu pabrik. Hal itu menuai perhatian serius pihak kepolisian.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqidusy memastikan menyelidiki peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Jateng untuk mendapatkan data perusahaan yang hingga kini tidak mengindahkan sanksi adminstratif dari instansi tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

”Jika penyelidikan terbukti, akan kita tindak tegas,” ujar Iqbal yang dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Iqbal melanjutkan, pihaknya akan mengenakan jeratan pasal 114 UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2009 terhadap perusahaan yang melakukan dumping.

Ia menjelaskan, pada Pasal 114 UU PPLH dijelaskan, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan

”Hasil penyidikan nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” janji dia.

Iqbal mengimbau, perusahaan yang ada di wilayah Solo tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo.

”Kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan yang terbukti mencemari,” janjinya lagi.(*)

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru