Sungai Bengawan Solo diinformasikan tercemar limbah dari salah satu pabrik. Hal itu menuai perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqidusy memastikan menyelidiki peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Jateng untuk mendapatkan data perusahaan yang hingga kini tidak mengindahkan sanksi adminstratif dari instansi tersebut.
”Jika penyelidikan terbukti, akan kita tindak tegas,” ujar Iqbal yang dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Iqbal melanjutkan, pihaknya akan mengenakan jeratan pasal 114 UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2009 terhadap perusahaan yang melakukan dumping.
Ia menjelaskan, pada Pasal 114 UU PPLH dijelaskan, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
”Hasil penyidikan nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” janji dia.
Iqbal mengimbau, perusahaan yang ada di wilayah Solo tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo.
”Kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan yang terbukti mencemari,” janjinya lagi.(*)















