Bulan Ini Pemprov Lampung Siap Bagikan 5.469 SK PPPK, Asalkan…

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela

LAMPUNGCORNER.COM – Pemprov Lampung menargetkan akan membagikan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk 5.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika proses validasi sudah rampung akhir bulan ini.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dalam konferensi pers di kantor Gubernur Lampung, Selasa 8 Juli 2025.

“Insya Allah dibagikan SK-nya,” kata Jihan.

Dia melanjutkan sejak tahap I PPPK telah diumumkan Pemprov Lampung terus mengejar proses administrasi dalam menyelesaikan SK PPPK.

“Bahkan Pak Gubernur sejak 1 bulan lalu sudah mendorong BKD menyelesaikan administrasi validasi calon-calon PPPK yang akan dibagikan SK-nya maka pak gub dan saya minta untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini, jadi teman-teman calon PPPK bisa segera dibagikan SK,” kata Jihan.

Baca Juga :  Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda

Dia menyebut Pemprov Lampung tidak terlambat dalam menyerahkan SK PPPK karena sesuai ketentuan pemerintah pusat paling lambat pada 1 Oktober 2025.

“Bukan telat, karena arahan BKN memberikan kewenangan pemerintah masing-masing paling lambat 1 Oktober 2025, artinya Pemprov Lampung masih dalam koridor,” katanya.

Sementara itu untuk 1.122 PPPK yang diterima pada tahap kedua yang baru diumumkan beberapa waktu lalu, Pemprov Lampung juga mendorong BKD Lampung segera menyelesaikan administrasi sehingga dapat segera diproses.

Baca Juga :  Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Selanjutnya pada 420 guru yang belum diterima dan masuk kategori R4 atau honorer yang tidak masuk data KEMENPAN-RB, Jihan meminta menunggu aturan selanjutnya mengenai mekanisme gaji hingga pengangkatan.

“Tentu saya minta BKD untuk terus berkoordinasi dengan pusat. Untuk R4 kita nunggu arahan, untuk gajinya akan menunggu arahan BKN, belum ada regulasi dari pusat juga,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru