LampungCorner.com, LAMBAR – Untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal, Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau pada Selasa (11/3/2025). Sidak ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna melihat langsung kinerja aparatur dalam melayani masyarakat.
Namun, yang ditemukan justru mengejutkan. Banyak pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS), tidak berada di kantor saat jam kerja berlangsung.
Di Puskesmas Batu Ketulis, dari total 63 pegawai, hanya 10 orang yang ada di tempat. Kondisi serupa juga terjadi di Kantor Kecamatan Sekincau, di mana banyak pegawai absen di jam kerja.
Padahal, sesuai surat edaran Bupati Lampung Barat Nomor 060/119/09/2025 tentang perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan, jam kerja pada Senin-Kamis berlangsung pukul 07.00-15.00 WIB, sementara Jumat pukul 07.00-10.00 WIB. Saat sidak dilakukan pukul 13.40 WIB, seharusnya para pegawai masih bekerja.
Melihat kondisi ini, Bupati Parosil tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
“Hari ini kita melakukan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, banyak ruangan kosong dan pegawai tidak berada di tempat, termasuk Kepala Puskesmas dan Camatnya,” tegasnya.
Tindak tegas pun diambil. Kepala Puskesmas Batu Ketulis, Sarwo Edi Wahono, dan Camat Sekincau, Andi Cahyadi, langsung dicopot dari jabatannya sebagai bentuk sanksi atas ketidakdisiplinan mereka.
“Ini bagian dari pembinaan. Bisa saja mereka diberi teguran lisan atau tertulis, bahkan dinonaktifkan dari jabatan,” kata Parosil.
Ia juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran dan bulan Ramadan tidak boleh menjadi alasan bagi pegawai untuk mengabaikan kewajiban mereka dalam melayani masyarakat.
“Puasa bukan alasan untuk malas bekerja. Anggaran juga tidak boleh jadi alasan untuk menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)
Laporan: Ari Gunawan
Editor: Furkon Ari
















