LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat – Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Barat menangkap seorang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi sekitar empat tahun lalu. Tersangka yang bernama Sugito, warga Lampung Utara itu ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Jakarta Barat.
“Karena melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Haryadi, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (16/6/2021).
Menurut Tri, tersangka mengaku sudah melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama. Dua-duanya dilakukan pada 2018 lalu. Polisi akhirnya mendeteksi keberadaan tersangka di Jakarta setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara hasil kejahatan tersangka kemungkinan sudah dihabiskan untuk biaya melarikan diri,” pungkas Tri. (*)
Red
