LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kemungkinan besar Riswan Tony akan menggantikan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR RI.
Dalam pemilihan anggota legislatif 2019, Riswan Tony DK meraih suara terbanyak ketiga setelah Azis dan Hanan A Rozak.
Sementara, Azis kini ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap di Lampung Tengah.
Dikonfirmasi, Riswan menjelaskan dirinya hanya menjalankan amanat Undang-Undang (UU).
Karena perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dalam UU No. 2 tahun 2018 dan PKPU No. 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU No. 6 tahun 2017.
Selain diatur dalam UU dan PKPU, lanjut Riswan, dalam AD/ART Golkar Bab VI Pasal 9 dikatakan, kader diberhentikan apabila melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan partai serta dinyatakan tersangka karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Itu kan otomatis saja, sesuai UU dan AD/ART Golkar. Kalau saya tinggal menjalankan saja,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/9/2021).
Riswan menerangkan, dirinya masih menunggu perintah dan arahan dari DPP. Pasalnya saat ini DPP masih fokus pada pergantian kursi wakil ketua DPR RI yang dijabat Azis Syamsudin. (*)
Red









