Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan AI, Tegaskan Jurnalis Tetap Kendali Utama

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: AI generated image dari seaart.ai

Sumber: AI generated image dari seaart.ai

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pers resmi menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/I/2025.

Aturan yang diumumkan tersebut dilansir melalui akun Instagram officialdewanpers pada Senin 24 November 2025 itu menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis manusia.

Peraturan yang ditetapkan pada 22 Januari 2025 tersebut hadir untuk menjaga integritas, akurasi, dan kredibilitas pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Dewan Pers menekankan pentingnya pengawasan manusia dalam setiap tahap kerja jurnalistik agar keputusan editorial tetap berada pada jurnalis.

Dalam peraturan itu, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh karya jurnalistik berbasis AI tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak menyesatkan, serta tetap menghormati hak-hak narasumber dan publik.

Baca Juga :  Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Selain itu, kontrol manusia diwajibkan hadir dari tahap perencanaan hingga publikasi. Perusahaan pers juga bertanggung jawab penuh atas setiap produk jurnalistik yang melibatkan AI, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Transparansi turut ditekankan, dengan mewajibkan penyebutan aplikasi atau sumber AI yang digunakan.

Dewan Pers mengingatkan agar data, gambar, video, maupun suara yang dihasilkan AI tetap melalui proses verifikasi menyeluruh. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu.

Jurnalis juga diminta menghindari konten yang melanggar hak cipta, menyesatkan, bersifat cabul, fitnah, maupun diskriminatif. Penggunaan informasi pribadi wajib memperhatikan privasi dan hak asasi manusia.

Produk AI seperti avatar, gambar sintetis, atau suara buatan wajib diberi keterangan yang jelas. Personalisasi figur tertentu juga harus mendapatkan izin dari pihak terkait. Jika terjadi kesalahan dalam karya berbasis AI, ralat atau koreksi wajib diumumkan secara terbuka.

Baca Juga :  Polemik Konsumsi Manasik Haji Diklarifikasi, Kakan dan Anggota Komisi VIII DPR RI Nyatakan Miskomunikasi

Dalam aspek komersial, Dewan Pers mengatur bahwa iklan yang dibuat dengan AI harus diberi label “hasil AI”. Iklan programatik pun tetap wajib mematuhi kode etik periklanan, termasuk prinsip kejujuran dan tidak menyesatkan konsumen.

Dewan Pers menegaskan bahwa teknologi AI yang digunakan dalam jurnalistik harus aman, bebas manipulasi, serta mendukung kerja jurnalis tanpa menggeser tanggung jawab mereka. Privasi individu juga harus dijaga ketat, terutama ketika menggunakan data pribadi dan materi sensitif.

Pedoman ini diharapkan mampu menjadi rambu-rambu bagi insan pers di Indonesia dalam memanfaatkan AI secara bertanggung jawab, etis, dan tetap mengutamakan kualitas informasi. (*)

Sumber: Akun Instagram officialdewanpers

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Berita Terbaru