Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan AI, Tegaskan Jurnalis Tetap Kendali Utama

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: AI generated image dari seaart.ai

Sumber: AI generated image dari seaart.ai

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pers resmi menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/I/2025.

Aturan yang diumumkan tersebut dilansir melalui akun Instagram officialdewanpers pada Senin 24 November 2025 itu menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis manusia.

Peraturan yang ditetapkan pada 22 Januari 2025 tersebut hadir untuk menjaga integritas, akurasi, dan kredibilitas pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Dewan Pers menekankan pentingnya pengawasan manusia dalam setiap tahap kerja jurnalistik agar keputusan editorial tetap berada pada jurnalis.

Dalam peraturan itu, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh karya jurnalistik berbasis AI tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak menyesatkan, serta tetap menghormati hak-hak narasumber dan publik.

Baca Juga :  Revitalisasi Pasar Dekon Lampura Tak Kunjung Rampung, Pedagang Mulai Pertanyakan Uang yang Disetor

Selain itu, kontrol manusia diwajibkan hadir dari tahap perencanaan hingga publikasi. Perusahaan pers juga bertanggung jawab penuh atas setiap produk jurnalistik yang melibatkan AI, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Transparansi turut ditekankan, dengan mewajibkan penyebutan aplikasi atau sumber AI yang digunakan.

Dewan Pers mengingatkan agar data, gambar, video, maupun suara yang dihasilkan AI tetap melalui proses verifikasi menyeluruh. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu.

Jurnalis juga diminta menghindari konten yang melanggar hak cipta, menyesatkan, bersifat cabul, fitnah, maupun diskriminatif. Penggunaan informasi pribadi wajib memperhatikan privasi dan hak asasi manusia.

Produk AI seperti avatar, gambar sintetis, atau suara buatan wajib diberi keterangan yang jelas. Personalisasi figur tertentu juga harus mendapatkan izin dari pihak terkait. Jika terjadi kesalahan dalam karya berbasis AI, ralat atau koreksi wajib diumumkan secara terbuka.

Baca Juga :  Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Dalam aspek komersial, Dewan Pers mengatur bahwa iklan yang dibuat dengan AI harus diberi label “hasil AI”. Iklan programatik pun tetap wajib mematuhi kode etik periklanan, termasuk prinsip kejujuran dan tidak menyesatkan konsumen.

Dewan Pers menegaskan bahwa teknologi AI yang digunakan dalam jurnalistik harus aman, bebas manipulasi, serta mendukung kerja jurnalis tanpa menggeser tanggung jawab mereka. Privasi individu juga harus dijaga ketat, terutama ketika menggunakan data pribadi dan materi sensitif.

Pedoman ini diharapkan mampu menjadi rambu-rambu bagi insan pers di Indonesia dalam memanfaatkan AI secara bertanggung jawab, etis, dan tetap mengutamakan kualitas informasi. (*)

Sumber: Akun Instagram officialdewanpers

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi
98 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lampung Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Pemkab Lampura Buka Seleksi 11 JPTP, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Pipa JDU 900 Milimeter Rusak, Distribusi Air PDAM Bandar Lampung Terganggu
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:21 WIB

Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 22:59 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

Minggu, 13 September 2026 - 08:11 WIB

Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB