LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pers resmi menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/I/2025.
Aturan yang diumumkan tersebut dilansir melalui akun Instagram officialdewanpers pada Senin 24 November 2025 itu menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis manusia.
Peraturan yang ditetapkan pada 22 Januari 2025 tersebut hadir untuk menjaga integritas, akurasi, dan kredibilitas pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Dewan Pers menekankan pentingnya pengawasan manusia dalam setiap tahap kerja jurnalistik agar keputusan editorial tetap berada pada jurnalis.
Dalam peraturan itu, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh karya jurnalistik berbasis AI tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak menyesatkan, serta tetap menghormati hak-hak narasumber dan publik.
Selain itu, kontrol manusia diwajibkan hadir dari tahap perencanaan hingga publikasi. Perusahaan pers juga bertanggung jawab penuh atas setiap produk jurnalistik yang melibatkan AI, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Transparansi turut ditekankan, dengan mewajibkan penyebutan aplikasi atau sumber AI yang digunakan.
Dewan Pers mengingatkan agar data, gambar, video, maupun suara yang dihasilkan AI tetap melalui proses verifikasi menyeluruh. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu.
Jurnalis juga diminta menghindari konten yang melanggar hak cipta, menyesatkan, bersifat cabul, fitnah, maupun diskriminatif. Penggunaan informasi pribadi wajib memperhatikan privasi dan hak asasi manusia.
Produk AI seperti avatar, gambar sintetis, atau suara buatan wajib diberi keterangan yang jelas. Personalisasi figur tertentu juga harus mendapatkan izin dari pihak terkait. Jika terjadi kesalahan dalam karya berbasis AI, ralat atau koreksi wajib diumumkan secara terbuka.
Dalam aspek komersial, Dewan Pers mengatur bahwa iklan yang dibuat dengan AI harus diberi label “hasil AI”. Iklan programatik pun tetap wajib mematuhi kode etik periklanan, termasuk prinsip kejujuran dan tidak menyesatkan konsumen.
Dewan Pers menegaskan bahwa teknologi AI yang digunakan dalam jurnalistik harus aman, bebas manipulasi, serta mendukung kerja jurnalis tanpa menggeser tanggung jawab mereka. Privasi individu juga harus dijaga ketat, terutama ketika menggunakan data pribadi dan materi sensitif.
Pedoman ini diharapkan mampu menjadi rambu-rambu bagi insan pers di Indonesia dalam memanfaatkan AI secara bertanggung jawab, etis, dan tetap mengutamakan kualitas informasi. (*)
Sumber: Akun Instagram officialdewanpers
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









