LampungCorner.com,Tubaba– Perang terhadap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggulung dua pria yang diduga kuat sebagai kurir dan pembeli narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengatakan penangkapan berlangsung dramatis di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Kamis (31/07/2025) sore. Kurir berinisial YJP (34), warga Tiyuh (Desa) Karta Raharja, diciduk di Jalan Poros Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, setelah sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
“Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil serta sebuah ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujar Jepri kepada media, Sabtu (02/08/2025).
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas menuju Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Di sebuah rumah makan, aparat berhasil mengamankan RE (45), warga Tiyuh Daya Asri, yang diketahui merupakan pemesan sabu dari YJP. Dari tangan RE, polisi menyita satu unit ponsel merek Vivo yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi haram tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kurir saat melintas di jalan poros,” jelas Jepri.
Diterangkan Jepri, bahwa kedua pelaku telah mengakui keterlibatan mereka dalam transaksi narkotika tersebut. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Rian).
















