Dibekuk di Jalan dan Rumah Makan, Kurir dan Pembeli Sabu Digulung Satresnarkoba Tubaba

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

LampungCorner.com,Tubaba– Perang terhadap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggulung dua pria yang diduga kuat sebagai kurir dan pembeli narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengatakan penangkapan berlangsung dramatis di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Kamis (31/07/2025) sore. Kurir berinisial YJP (34), warga Tiyuh (Desa) Karta Raharja, diciduk di Jalan Poros Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, setelah sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Baca Juga :  Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026

“Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil serta sebuah ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujar Jepri kepada media, Sabtu (02/08/2025).

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas menuju Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Di sebuah rumah makan, aparat berhasil mengamankan RE (45), warga Tiyuh Daya Asri, yang diketahui merupakan pemesan sabu dari YJP. Dari tangan RE, polisi menyita satu unit ponsel merek Vivo yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi haram tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kurir saat melintas di jalan poros,” jelas Jepri.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba

Diterangkan Jepri, bahwa kedua pelaku telah mengakui keterlibatan mereka dalam transaksi narkotika tersebut. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Rian).

Berita Terkait

Kejuaraan Karate Piala Bupati Tubaba Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Nasional
Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat
Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba
Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan
Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers
Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026
Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:26 WIB

Kejuaraan Karate Piala Bupati Tubaba Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Nasional

Rabu, 2 September 2026 - 19:25 WIB

Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 08:05 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Semangat di Usia Senja, 25 Lansia Tubaba Ikuti Wisuda

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:09 WIB