LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Bripka Irfan Setiawan (IS), oknum Dalmas Sat Samapta Polresta Bandarlampung dijatuhi sanksi pecat karena diduga menjadi dalang perampasan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa, baru-baru ini.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung, Kombes M Syarhan, memimpin langsung sidang komisi dan kode etik terhadap Irfan di Polresta Bandarlampung, Selasa (26/10/2021).
Irfan Setiawan dengan NRP 82060243, kelahiran Bandarlampung 24 Juni 1982 ini sebelumnya menjabat Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta Polresta Bandarlampung.
“Dia mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang hari ini (Selasa, Red),” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Terdapat sembilan orang saksi dalam sidang pelanggaran kode etik profesi kepolisian ini. Irfan dinyatakan melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002.
Pemberhentian itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Nanti kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya, Senin 1 november 2021 Bripka Irfan di-PTDH secara resmi,” tutup Pandra. (*)
Red















