Diduga Langgar Mekanisme Verifikasi Parpol, Bawaslu Lampung Bakal Sidang 9 KPU Kabupaten Kota

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah foto: Sulaiman

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung bakal melakukan sidang pelanggaran administrasi sembilan Komisi Pemilahan Umum (KPU) kabupaten/kota, yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu.

Kesembilan KPU Kabupaten tersebut diantaranya, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kota Metro, KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian, KPU Kabupaten Lampung Utara, KPU Kabupaten Lampung Tengah, KPU Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pringsewu, KPU Kabupaten Way Kakan, dan KPU Kabupaten Tulang Bawang.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat saran perbaikan klarifikasi secara langsung verifikasi administrasi keanggotaan partai politik kepada 9 KPU Kabupaten/kota.

Baca Juga :  Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel

Menurutnya, proses klarifikasi keanggotaan Parpol melalui sarana konferensi video tidak berkesesuaian dengan mekanisme, prosedur dan tatacara yang telat ditentukan.

Ketentuan itu, diatur dalam Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU nomor. 4 Tahun 2022 a guo Jo. BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022 a guo.

Dimana yang dimaksud dengan klarifikasi langsung makna hadir secara langsung anggota Parpol untuk menghadirkan secara langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, tanpa diwakili dengan dibuktikan daftar hadir.

Baca Juga :  DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Kemudian memastikan langsung, anggota Parpol memiliki dokumen KTA dan KTP-el/KK sesuai yang ada di Sipol. Jika yang bersangkutan tidak hadir diwaktu yang ditentukan maka keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Jadi kita meminta KPU memperbaiki tata cara Klarifikasi administrasi tersebut, karena tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya Jumat (9/9/2022).

Khoir juga mengatakan, surat ini sifatnya pemberian saran, tetapi apabila saran perbaikan ini tidak diindahkan, maka hal ini dapat dijadikan temuan pelanggaran oleh Bawaslu.

“Maka KPU kabupaten kota menjadi terlapor dan akan disidang di Bawaslu Provinsi Lampung,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Berita Terbaru