Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur WM Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba—WM (46) satu diantara warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terduga pelaku tindak pelecehan terhadap anak dibawah umur terancam 15 tahun penjara.

Hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan Laporan polisi No LP/B-405/X/ 2022/SPKT/ Polres Tubaba/Polda LPG, Tanggal 12 Oktober 2022, di polres setempat.

Menurut Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dailami, mengatakan. Tindak pelecehan tersebut dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial MH (13) yang sedang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kronologis kejadian, pada Hari Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Korban brebes Kelurahan Panaragan Jaya Tulangbawang Tengah telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku berinisial WM.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Sebelumnya pelaku dipanggil oleh ibu pelapor untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor namun pelaku pada saat sedang ritual mengusir JIN di rumah tersebut pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada JIN yang sering mengganggu korban,

Setelah itu, korban diminta pelaku untuk  ambil air wudhu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju,  setelah itu korban di lakukan ritual mengusir jin dengan cara pelaku meraba raba tubuh korban dari atas kepala hingga ke bagian kemaluan korban dan pada saat di bagian kemaluan korban pelaku memainkan jari tangannya.

Baca Juga :  Kadisdik Thomas Amirico Respon Cepat Sistem Error SPMB, Ratusan Peserta Akan Kembali Lakukan Test

Dari hasil pemeriksaan berita acara kemudian terlapor WM mengakui perbuatannya dengan cara menggunakan tipu muslihat seolah olah ada jin di tubuh anak tersebut, kemudian pelaku merayu korban akan mengeluarkan Jin dari tubuh nya.

“Terduga pelaku telah diamankan di Polres Tubaba,  dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara” ungkap Dailami (*)

 

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru