LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kajari Lamtim) Ariana Juliastuty melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penanganan perkara dari penyidik Polres Lamtim terkait kasus penipuan dan penggelapan tanah negara dengan empat tersangka.
Kasi Intel Kejari Lamtim, M A Qadri, menyampaikan rakor sebagai wujud koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dimaksud.
Tujuannya dalam rangka menjelaskan petunjuk perkara (P19) yang akan diserahkan kepada penyidik berdasarkan informasi yang diterima dari Kasi Intel Kejari Lamtim.
“Walapun perkara ini kasus 372, 378, dan atau 263 KUHP, namun merupakan perkara yang melibatkan tanah milik negara. Sehingga dikhawatirkan adanya mafia tanah. Karenanya Ibu Kajari langsung memimpin rakor,” ujar Qodri, Selasa (18/1/2022).
Qodri menjelaskan sesuai arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran intelijen kejaksaan di daerah mengawal setiap kasus tanah yang melibatkan mafia. Terlebih tanah yang disengketakan atau diperkarakan merupakan tanah milik negara.
Qodri melanjutkan dalam perkara yang sedang ditangani tersebut, tersangka menjual tanah milik Kwartir Daerah Gerakan Provinsi Lampung (Kwarda Lampung) di Kecamatan Wayjepara yang merupakan tanah milik negara.
Empat tersangka adalah Husin, Mujikaba, Angga, dan Ismu Wasito. Mereka menjual tanah negara kepada saksi korban senilai Rp1,429 miliar.
Untuk mengelabui saksi korban para tersangka memalsukan surat asal usul tanah berupa akta jual beli sebanyak 12 surat sehingga saksi tertarik membeli.
“Guna menyelesaikan perkara ini, setidaknya Kajari menunjuk tujuh jaksa ,” jelasnya.
Sementara, Ariana mengimbau masyarakat di Lampung Timur apabila terdapat pemasalahan tanah yang berpotensi adanya permainan mafia tanah segera melaporkan ke Kejari Lamtim.
“Bisa juga dapat menyampaikan ke kepala desa setempat untuk diteruskan ke Kejari Lamtim melalui sarana komunikasi yang telah ada,” imbaunya. (*)
Red















