Diduga Sajikan Makanan Tak Layak, SPPG Hajjah Lis Resmi Ditutup Sementara

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat penghentian sementara operasional SPPG Hajjah Lis, yang diterbitkan BGN tertanggal 13 Januari 2026.

Surat penghentian sementara operasional SPPG Hajjah Lis, yang diterbitkan BGN tertanggal 13 Januari 2026.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Gejolak video yang menampilkan pernyataan Kepala SDN 03 Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian berbuntut panjang.

Video tersebut memicu perhatian publik setelah mengungkap dugaan pemberian makanan tidak layak konsumsi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hajjah Lis kepada para siswa, yang diduga berujung pada kasus keracunan, Senin (12/1/2026).

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional SPPG Hajjah Lis. Keputusan itu tertuang dalam surat resmi BGN tertanggal 13 Januari 2026.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Netralitas, Dua ASN Lampura Cuma Kena Sanksi Ringan

Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara dilakukan guna kepentingan investigasi serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selama proses tersebut berlangsung, operasional SPPG Sindang Sari diberhentikan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

BGN juga menegaskan bahwa langkah ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tertanggal 29 September 2025, tentang percepatan pengelolaan keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Baca Juga :  Di Balik Mandeknya Proyek Infrastruktur Lampung Utara, BPKAD Ungkap Penyebab Sebenarnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keputusan penghentian operasional tersebut, pemilik SPPG Hajjah Lis, Heni, memilih bungkam.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat sekitar pukul 20.05 WIB Selasa (13/1/2026), hanya dibalas dengan stiker bergambar jempol, tanpa disertai keterangan atau klarifikasi apa pun. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Berita Terbaru