Diduga Sajikan Makanan Tak Layak, SPPG Hajjah Lis Resmi Ditutup Sementara

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat penghentian sementara operasional SPPG Hajjah Lis, yang diterbitkan BGN tertanggal 13 Januari 2026.

Surat penghentian sementara operasional SPPG Hajjah Lis, yang diterbitkan BGN tertanggal 13 Januari 2026.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Gejolak video yang menampilkan pernyataan Kepala SDN 03 Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian berbuntut panjang.

Video tersebut memicu perhatian publik setelah mengungkap dugaan pemberian makanan tidak layak konsumsi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hajjah Lis kepada para siswa, yang diduga berujung pada kasus keracunan, Senin (12/1/2026).

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional SPPG Hajjah Lis. Keputusan itu tertuang dalam surat resmi BGN tertanggal 13 Januari 2026.

Baca Juga :  Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara dilakukan guna kepentingan investigasi serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selama proses tersebut berlangsung, operasional SPPG Sindang Sari diberhentikan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

BGN juga menegaskan bahwa langkah ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tertanggal 29 September 2025, tentang percepatan pengelolaan keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Baca Juga :  TPA SPMB di SMA Negeri 3 Kotabumi Diwarnai Error Sistem, Peserta Menangis

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keputusan penghentian operasional tersebut, pemilik SPPG Hajjah Lis, Heni, memilih bungkam.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat sekitar pukul 20.05 WIB Selasa (13/1/2026), hanya dibalas dengan stiker bergambar jempol, tanpa disertai keterangan atau klarifikasi apa pun. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot
Pemkab Lampura Matangkan Ukom Eselon II, BKPSDM Masih Koordinasi dengan BKN
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Kunjungi Kawasan Budaya Randu Mas di Lamtim, Ini Pesan Gibran
Naik Perahu, Gibran Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Way Bungur
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 08:48 WIB

Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:40 WIB

Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Lampura Matangkan Ukom Eselon II, BKPSDM Masih Koordinasi dengan BKN

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo.
Foto: Farida Nurazizah

PENDIDIKAN

LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:50 WIB