Diduga Sajikan Makanan Tak Layak, SPPG Hajjah Lis Resmi Ditutup Sementara

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat penghentian sementara operasional SPPG Hajjah Lis, yang diterbitkan BGN tertanggal 13 Januari 2026.

Surat penghentian sementara operasional SPPG Hajjah Lis, yang diterbitkan BGN tertanggal 13 Januari 2026.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Gejolak video yang menampilkan pernyataan Kepala SDN 03 Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian berbuntut panjang.

Video tersebut memicu perhatian publik setelah mengungkap dugaan pemberian makanan tidak layak konsumsi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hajjah Lis kepada para siswa, yang diduga berujung pada kasus keracunan, Senin (12/1/2026).

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional SPPG Hajjah Lis. Keputusan itu tertuang dalam surat resmi BGN tertanggal 13 Januari 2026.

Baca Juga :  Naik Perahu, Gibran Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Way Bungur

Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara dilakukan guna kepentingan investigasi serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selama proses tersebut berlangsung, operasional SPPG Sindang Sari diberhentikan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

BGN juga menegaskan bahwa langkah ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tertanggal 29 September 2025, tentang percepatan pengelolaan keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Baca Juga :  Kepala BGN soal Keracunan MBG Sidoarjo: Ini Kelalaian yang Disengaja

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keputusan penghentian operasional tersebut, pemilik SPPG Hajjah Lis, Heni, memilih bungkam.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat sekitar pukul 20.05 WIB Selasa (13/1/2026), hanya dibalas dengan stiker bergambar jempol, tanpa disertai keterangan atau klarifikasi apa pun. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ
Misteri Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang Terbakar Ternyata Tak Dialiri Listrik
Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera Molor, Kartubi: Desember 2026 Kami Pastikan Selesai
Prabowo Terima KTA NU Seumur Hidup di Penutupan Muktamar ke-35
Dua Ledakan Saat Kebakaran RSUD Ryacudu, Penyebab Masih Diselidiki
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:00 WIB

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026

Kamis, 3 September 2026 - 16:28 WIB

Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 11:13 WIB

Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Misteri Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang Terbakar Ternyata Tak Dialiri Listrik

Berita Terbaru