Lampungcorner.com, Lampung Timur ‐ Pekerjaan penanganan Long segment ruas jalan Taman Negeri – Tambah Subur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Lampung Timur yang dilaksanakan oleh CV. Karya Agung Perdana diduga sarat dengan kecurangan.
Pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Nilai Rp. 5.030.198.000.00, yang di peruntukkan untuk pekerjaan konstruksi Tahun 2023.
Hal ini terbukti dengan adanya dugaan konsultan pengawasan pekerjaan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dengan menjadi subkontraktor pelaksana pekerjaan, padahal sesuai aturan pekerjaan tersebut tidak bisa untuk di subkontraktor kepada pihak lain.
Menurut sumber di lapangan tahapan pekerjaan drainase dan saluran air sudah dimulai. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh salah satu oknum konsultan yang berinisial YA.
Dihubungi melalui ponsel pribadinya YA menampik isu tersebut, bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Saya konsultan pengawas, bukan pelaksana pekerjaan pak. kalau saya jadi pelaksana itu menyalahi aturan.Tapi saya diminta tolong oleh pihak rekanan untuk mencarikan orang yang mau mengerjakan pekerjaan drainase, itu baru benar”, kilahnya melalui sambungan ponsel.
Sementara kepala bidang (Kabid) peningkatan jalan dan jembatan, Sirojjudin saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya Senin, (28/8/2023), mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terkait isu konsultan pengawas yang terlibat menjadi subkontraktor pelaksana pekerjaan di lapangan.
“Saya akan mengkroscek terkait isu tersebut, Kalau itu sampai benar adanya maka konsultan tersebut menyalahi aturan,” pungkasnya. (*)
Laporan: Muklis
