Digugat Rp1,15 M Kasus Kredit PNS, Kadisdik Mangkir di Persidangan

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Kredit PNS. Foto: Tangkapan Layar

Gugatan Kredit PNS. Foto: Tangkapan Layar

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga tergugat mangkir dalam sidang perdana kasus kredit khusus PNS senilai Rp1,15 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Kamis (7/10/2021) lalu.

Hal ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bernomor 25/Pdt.G/2021/PN Metro.

Tiga tergugat adalah Septhimas Yonefrita, PT BPR Eka Bumi Artha, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) cq bendahara gaji Disdik Lampung.

Penggugat dalam perkara ini adalah Indra Bangsawan dengan penasehat hukum Alif Suherly Maryono.

Adapun isi pokok gugatan adalah:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, seluruhnya;

2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku;

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH);

Baca Juga :  Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

4. Menyatakan pelaksanaan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak sah atau batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan perpanjangan fasilitas kredit khusus PNS berdasarkan surat balasan Nomor 295/EBA/11/IX/2021, tanggal 3 September 2021, memiliki hubungan dengan perjanjian kredit PNS, sesuai lampiran balasan yang dikirimkan kepada kantor hukum;

6. Menghukum Tergugat I mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus PNS kepada Tergugat II;

7. Menghukum Tergugat II, membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa uang sebesar Rp1,15 miliar;

8.Menghukum Tergugat III, mencabut persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) Tergugat I selaku PNS kepada Tergugat II;

9. Menghukum Turut Tergugat, untuk terikat dan memberikan pengawasan terhadap putusan dalam perkara ini dan ketika tidak dilaksanakan, Turut Tergugat memberikan peringatan dengan menghentikan segala aktivitas keuangan perbankan Tergugat II, sampai melaksanakan putusan dalam perkara ini;

Baca Juga :  Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar segala biaya dalam perkara ini;

11. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi;

Sementara itu, Kadisdik Lampung Sulpakar hingga berita diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

Beberapa kali panggilan ke nomor pribadinya tidak dijawab. Begitu pun pesan singkat WhatsApp hanya dibaca meski dalam keadaan aktif.

Diketahui, para Tergugat akan kembali menjalani persidangan selanjutnya pada Kamis (21/10/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:21 WIB