Digugat Rp1,15 M Kasus Kredit PNS, Kadisdik Mangkir di Persidangan

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Kredit PNS. Foto: Tangkapan Layar

Gugatan Kredit PNS. Foto: Tangkapan Layar

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga tergugat mangkir dalam sidang perdana kasus kredit khusus PNS senilai Rp1,15 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Kamis (7/10/2021) lalu.

Hal ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bernomor 25/Pdt.G/2021/PN Metro.

Tiga tergugat adalah Septhimas Yonefrita, PT BPR Eka Bumi Artha, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) cq bendahara gaji Disdik Lampung.

Penggugat dalam perkara ini adalah Indra Bangsawan dengan penasehat hukum Alif Suherly Maryono.

Adapun isi pokok gugatan adalah:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, seluruhnya;

2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku;

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH);

Baca Juga :  Wagub Jihan Kunjungi Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti, Perkuat Sinergi Tata Niaga Komoditas Unggulan Ubi Kayu

4. Menyatakan pelaksanaan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak sah atau batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan perpanjangan fasilitas kredit khusus PNS berdasarkan surat balasan Nomor 295/EBA/11/IX/2021, tanggal 3 September 2021, memiliki hubungan dengan perjanjian kredit PNS, sesuai lampiran balasan yang dikirimkan kepada kantor hukum;

6. Menghukum Tergugat I mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus PNS kepada Tergugat II;

7. Menghukum Tergugat II, membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa uang sebesar Rp1,15 miliar;

8.Menghukum Tergugat III, mencabut persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) Tergugat I selaku PNS kepada Tergugat II;

9. Menghukum Turut Tergugat, untuk terikat dan memberikan pengawasan terhadap putusan dalam perkara ini dan ketika tidak dilaksanakan, Turut Tergugat memberikan peringatan dengan menghentikan segala aktivitas keuangan perbankan Tergugat II, sampai melaksanakan putusan dalam perkara ini;

Baca Juga :  Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar segala biaya dalam perkara ini;

11. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi;

Sementara itu, Kadisdik Lampung Sulpakar hingga berita diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

Beberapa kali panggilan ke nomor pribadinya tidak dijawab. Begitu pun pesan singkat WhatsApp hanya dibaca meski dalam keadaan aktif.

Diketahui, para Tergugat akan kembali menjalani persidangan selanjutnya pada Kamis (21/10/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Berita Terbaru