LampungCorner.com, LAMPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan sejumlah ruangan di RSUD H. Mayjend. Ryacudu Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka yakni dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes selaku Direktur Rumah Sakit sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST selaku pelaksana pekerjaan dari perusahaan pemenang tender.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa secara intensif selama kurang lebih delapan jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kegiatan pemeliharaan yang menjadi sorotan antara lain:
Ruang ICU dengan pagu anggaran sebesar Rp227.323.000.
Ruang Kebidanan sebesar Rp944.233.000.
Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp1.226.982.000.
Total nilai proyek mencapai Rp2,39 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan ekspose tim penyidik, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp211.088.277, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian pada Ruang ICU: Rp30.260.015.
Kerugian pada Ruang Kebidanan: Rp82.415.184.
Kerugian pada Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078.
Atas status hukumnya, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025. Penahanan tersebut berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025 untuk dr. Aida Fitriah Subandhi.
Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.8.13/Fd.2/07/2025 untuk Irwanda Dirusi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga integritas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. (*)
















