Diskusi Publik, LAKH PWI Provinsi Lampung Bahas Perlindungan Hukum Wartawan di Era Digital

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi Publik LAKH PWI Provinsi Lampung

Diskusi Publik LAKH PWI Provinsi Lampung

LampungCorner.com— Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital”.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, pada Rabu pagi (16/07/2025), di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung.

Adapun narasumber kegiatan yaitu, 1) Kapolda Lampung melalui Kanit Subdit V Siber Kompol Fredy Aprisa Putra, dengan topik Pers dan Undang-undang ITE. 2) Praktisi Pers H. Nizwar dengan topik Perbedaan Media Massa Online dan Media Sosial. 3). Wakil Ketua 1 LAKH PWI Lampung Rozali Umar, dengan topik Pembelaan Hukum Terhadap Wartawan.

Acara ini menjadi ruang refleksi sekaligus edukasi penting bagi para pelaku media, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami dinamika kerja jurnalistik di tengah pesatnya arus informasi digital serta tantangan hukum yang menyertainya.

Dalam laporan pembuka, Ketua LAKH PWI Lampung, Kusmawati, menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai tameng hukum bagi wartawan.

“Di era digital, wartawan harus mampu menyesuaikan diri, tidak hanya dari sisi teknologi, tapi juga dalam memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan seperti UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE,” ujarnya.

Menurutnya, transformasi media dari cetak ke digital membawa perubahan mendasar dalam pola penyampaian berita. Namun, di sisi lain, potensi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik juga meningkat seiring penggunaan pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama jika pemahaman terhadap aturan tersebut masih minim.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Paparkan Penanganan Laka Lantas, Kriminal hingga Narkoba Tahun 2025

Ditempat yang sama, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, dalam sambutannya mengatakan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas wajib memperhatikan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Melalui diskusi ini, kami berharap bukan hanya memberikan pencerahan terhadap jurnalis, tetapi juga kepada penyidik, karena jurnalis atau wartawan ini dilindungi UU Pers. Kami akan membela kawan-kawan kami khususnya di PWI selagi permasalahan itu adalah menyangkut kerja-kerja jurnalistik,” tuturnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Praktisi Pers Senior, H. Nizwar, menyoroti urgensi membedakan media massa online dengan media sosial. Ia menjelaskan bahwa media online yang taat kode etik dan berbadan hukum tidak bisa disamakan dengan akun-akun di media sosial yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

“Sering kali masyarakat terjebak menyamakan keduanya. Ini menjadi tantangan kita bersama agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan profesi wartawan,” terangnya

Kemudian, Kanit Subdit V Siber Polda Lampung, Kompol Fredy Aprisa Putra, menegaskan pentingnya sinergi antara insan Pers dan aparat hukum. Ia mengatakan bahwa dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap berita termasuk terkait pasal UU ITE, aparat harus tetap mengedepankan prinsip lex specialis sebagaimana diatur dalam UU Pers. Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, serta Polda Lampung dan PWI Lampung yang tertuang dalam nota kesepakatan tahun 2023 adalah contoh bagaimana penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kemerdekaan Pers.

Baca Juga :  Besok, Bupati Tubaba Lantik Sekda dan Sejumlah Pejabat Strategis

“Pers dan UU ITE merupakan dua regulasi yang sama-sama penting di era digital. Di satu sisi, kebebasan Pers harus dijamin untuk menjaga demokrasi. Namun di sisi lain, penyebaran informasi melalui media digital harus tetap mematuhi hukum yang berlaku, termasuk UU ITE. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional, berimbang, dan mengikuti kode etik jurnalistik mendapat perlindungan dari UU Pers. Namun jika informasi disebar luaskan di luar konteks jurnalistik dan melanggar hak orang lain, maka UU ITE bisa diberlakukan,” jelasnya.

Sebagai penutup sesi diskusi, Rozali Umar menegaskan bahwa LAKH hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang melaksanakan tugas-tugasnya sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan preventif, agar wartawan tetap bekerja sesuai kaidah dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya.

Berdasar pantauan media, diskusi tersebut dihadiri ratusan peserta dari kalangan wartawan, advokat dan akademisi, aparat penegak hukum, hingga sejumlah jajaran pejabat dilingkungan Pemprov setempat. (Rian)

Berita Terkait

Vaksinasi PMK Dimulai di Tubaba, 9.367 Dosis Digelontorkan untuk Sapi dan Kerbau
Saksi Tergugat Absen, Sidang Lahan Hi. Madroes dan PT.HIM Molor
Modus Penipuan Catut Nama Kejaksaan, Kejari Tubaba Peringatkan Warga dan Instansi
DBD Terkendali, Dinkes Tubaba Perkuat Pengendalian TB dan Kesehatan Ibu-Bayi
Capaian PKG Tubaba 55 Persen, Kepesertaan JKN Turun, dan Puluhan Pustu Perlu Perbaikan
Baznas Tubaba Salurkan Modal Usaha Mikro
Teratas LTT Padi di Lampung, Tubaba Catat Produksi Padi 77 Ribu Ton, Jagung 5 Ribu Ton, Singkong 632 Ribu Ton
TPHP Targetkan Perluasan Tebu dan Sawit, serta Peremajaan Karet pada 2026
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:09 WIB

Vaksinasi PMK Dimulai di Tubaba, 9.367 Dosis Digelontorkan untuk Sapi dan Kerbau

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:48 WIB

Saksi Tergugat Absen, Sidang Lahan Hi. Madroes dan PT.HIM Molor

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:19 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Kejaksaan, Kejari Tubaba Peringatkan Warga dan Instansi

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:25 WIB

DBD Terkendali, Dinkes Tubaba Perkuat Pengendalian TB dan Kesehatan Ibu-Bayi

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:23 WIB

Capaian PKG Tubaba 55 Persen, Kepesertaan JKN Turun, dan Puluhan Pustu Perlu Perbaikan

Berita Terbaru

Hearing DPRD Lampura bersama tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah OPD, Kamis (22/1/2026).

LAMPUNG UTARA

Tanam Sawit di DAS, PT KAP Diadukan Tokoh Adat Sungkai Utara ke DPRD

Kamis, 22 Jan 2026 - 16:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Ajudan Raden Kalbadi, Larang Wartawan Meliput

Kamis, 22 Jan 2026 - 15:29 WIB