LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepala UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung, Yulia Mustika Sari, mengaku pihaknya sudah mengembalikan uang senilai Rp150 juta ke kas daerah.
“Insyaallah dari laboratorium sudah menyelesaikan tanggungjawab kami, Alhamdulillah,” kata Yulia, Selasa (7/6/2022).
Saat dikonfirmasi bukti, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai masalah tersebut. Ia hanya menjawab, “Ada dong Mas untuk pertanggungjawaban kami ke BPK dan pansus pastinya”.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Lampung, Murni Rizal, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti masalah temuan LHP BPK RI.
“Lagi diproses, kan waktunya juga 60 hari,” singkat dia.
Sebelumnya, diberitakan Pansus DPRD soal LHP BPK RI menyebutkan belum menerima bukti pembayaran sah dari UPTD tersebut.
Diketahui, dalam LPH BPK RI, pengelolaan pendapatan pada UPTD Laboratorium DLH Lampung yang tidak sesuai sebesar Rp150 juta. Uang ini harus dikembalikan ke kas daerah. (*)
Red















