LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendesak jaksa segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, memastikan mantan kades Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel) membayar restitusi terhadap korban.
Mantan kades tersebut, sebagaimana bunyi putusan MA, terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers (konpers) di kantor Damar Jl MH Thamrin, Gotong-royong, Bandarlampung, Selasa (14/2/2023).
Tim penanganan kasus Damar, Kiki Ayu Septiyani, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kalianda telah memvonis bebas terpidana pada 21 Juni 2022.
“Sebab itu, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA,” ungkapnya.
MA kemudian menjatuhkan putusan kasasi dengan Nomor: 1173 K/Pid/2022.
MA menyatakan terpidana, Bagus Adi Pamungkas (32), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yaitu melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP. MA juga menjatuhkan pidana empat tahun penjara.
Kemudian membebankan kepada terpidana untuk membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp37,6 juta.
“Jadi, hasil putusan ini membantah opini media yang selama ini menyudutkan korban,” sebutnya.
Tim pendamping Lembaga Advokasi Perempuan Damar pada 6 Februari 2023 juga mengunjungi korban.
“Pendamping menemukan korban dalam kondisi trauma secara psikis dan telah didiagnosa depresi,” bebernya.
Kondisi psikologis korban merupakan dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang ia alami ditambah vonis bebas PN Kalianda.
“Ia merasa tertekan dan khawatir akan dilaporkan balik atas peristiwa ini, sehingga kondisi psikologis korban juga semakin buruk,” tandasnya.
Pada tanggal 13 Februari 2023, Lembaga Advokasi Perempuan Damar telah melakukan audiensi dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel dan beberapa jaksa lain.
“Pasca putusan tersebut, Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, telah membuat surat perintah eksekusi yang ditujukan kepada Jaksa Pidum, Rinaldy,” katanya.
Saat ini pihak Kejari Lamsel sedang melakukan pemantauan terhadap terpidana untuk mencari keberadaannya.
“Sebab diketahui bahwa saat ini terpidana sudah tidak aktif menjadi kepala desa dan tidak berada di kediamannya di Desa Rawa Selapan,” sebutnya.
Untuk itu, Damar berharap kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut.
Juga, membayarkan restitusi atas kerugian yang dialami korban selama proses hukum berlangsung dan pemulihan psikologis korban.
Dia menegaskan, Damar mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan.
“Apalagi jika dilakukan pejabat/atasan yang seharusnya memberikan perlindungan bagi stafnya,” ujarnya.
Putusan kasasi MA ini, terus dia, menjadi langkah progresif dan praktik baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Sehingga kedepannya korban kekerasan seksual bisa memperoleh keadilan atas dirinya,” pungkasnya. (*)
Red















