DKP Lampung Deadline Jumbo Kakap Urus Izin Reklamasi sebelum Februari 2022

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar lembatas RM Jumbo Kakap. Foto: Istimewa

Pagar lembatas RM Jumbo Kakap. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung memberikan deadline Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap sampai Februari 2022.

Sebelum batas waktu berakhir, RM itu harus merampungkan segala urusan perizinan pemanfaatan ruang laut di lahan yang sudah direklamasi.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Lampung, Sadariah, mengatakan reklamasi menjadi kewenangan Provinsi Lampung.

“Tim DKP sudah survei dan ternyata mereka mendapat izin dari Kota Bandarlampung. Padahal ini kewenangan kita,” tegasnya, Jumat (19/11/2021).

Ia menjelaskan, dalam aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, jika reklamasi dilakukan sebelum Perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi dan Perda Nomor 1 tahun 2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), maka diperintahkan untuk segera membuat perizinan.

Izin dimaksud seperti melengkapi dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), koordinat, dan pemanfaatan laut.

Baca Juga :  HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Sementara, UU Nomor 11 Cipta Kerja menyebut, segala kegiatan apapun di laut yang berhak memberi izin adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Semua serba online atau One Single Submission (OSS). Untuk NIB mengajukan ke KKP via email,” paparnya.

Dari sana akan dilihat kelengkapan dokumen Jumbo Kakap dan dibahas tim ahli KKP.

“Pihak DKP juga diundang karena yang punya wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai Perda RZWP3K Lampung kalau ada budidaya di lahan tersebut, tidak diperbolehkan atau diberikan izin kecuali wilayah itu zona perikanan tangkap.

Terpisah, Kepala Seksi Penegakan Hukum Bidang PSDK DKP Lampung, Budi Setiawan, mengatakan DKP Lampung sudah dua kali memanggil pemilik RM Jumbo Kakap, Jhonson. Saat ini prosesnya masih ditangani Polda Lampung.

Baca Juga :  Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol

Ia mengungkapkan, Jhonson sudah mengurus perizinan NIB ke PTSP provinsi. Selanjutnya, tinggal di KKP apakah akan memberikan izin atau tidak.

“Setelah NIB selesai, langkah selanjutnya mengajukan proposal alasan penggunaan wilayah tersebut,” bebernya.

Ia menegaskan, apabila sudah diberikan izin dan tidak memelihara wilayah tersebut maka risikonya adalah izin dapat dicabut kembali.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDK) DKP Lampung, A Faisal, mengatakan sudah melakukan sosialisasi terkait aturan lebih lanjut mengenai RZWP3K dan RTRW.

Ke depan, ia berharap ketika diundang oleh DKP Lampung, Johnson langsung datang tanpa berwakil.

“Sehingga aturan baru bisa dipahami dan dapat dipatuhi,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam
Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB

TULANGBAWANG BARAT

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Senin, 21 Sep 2026 - 19:31 WIB