DKP Lampung Deadline Jumbo Kakap Urus Izin Reklamasi sebelum Februari 2022

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar lembatas RM Jumbo Kakap. Foto: Istimewa

Pagar lembatas RM Jumbo Kakap. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung memberikan deadline Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap sampai Februari 2022.

Sebelum batas waktu berakhir, RM itu harus merampungkan segala urusan perizinan pemanfaatan ruang laut di lahan yang sudah direklamasi.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Lampung, Sadariah, mengatakan reklamasi menjadi kewenangan Provinsi Lampung.

“Tim DKP sudah survei dan ternyata mereka mendapat izin dari Kota Bandarlampung. Padahal ini kewenangan kita,” tegasnya, Jumat (19/11/2021).

Ia menjelaskan, dalam aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, jika reklamasi dilakukan sebelum Perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi dan Perda Nomor 1 tahun 2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), maka diperintahkan untuk segera membuat perizinan.

Izin dimaksud seperti melengkapi dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), koordinat, dan pemanfaatan laut.

Baca Juga :  Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18

Sementara, UU Nomor 11 Cipta Kerja menyebut, segala kegiatan apapun di laut yang berhak memberi izin adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Semua serba online atau One Single Submission (OSS). Untuk NIB mengajukan ke KKP via email,” paparnya.

Dari sana akan dilihat kelengkapan dokumen Jumbo Kakap dan dibahas tim ahli KKP.

“Pihak DKP juga diundang karena yang punya wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai Perda RZWP3K Lampung kalau ada budidaya di lahan tersebut, tidak diperbolehkan atau diberikan izin kecuali wilayah itu zona perikanan tangkap.

Terpisah, Kepala Seksi Penegakan Hukum Bidang PSDK DKP Lampung, Budi Setiawan, mengatakan DKP Lampung sudah dua kali memanggil pemilik RM Jumbo Kakap, Jhonson. Saat ini prosesnya masih ditangani Polda Lampung.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Ia mengungkapkan, Jhonson sudah mengurus perizinan NIB ke PTSP provinsi. Selanjutnya, tinggal di KKP apakah akan memberikan izin atau tidak.

“Setelah NIB selesai, langkah selanjutnya mengajukan proposal alasan penggunaan wilayah tersebut,” bebernya.

Ia menegaskan, apabila sudah diberikan izin dan tidak memelihara wilayah tersebut maka risikonya adalah izin dapat dicabut kembali.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDK) DKP Lampung, A Faisal, mengatakan sudah melakukan sosialisasi terkait aturan lebih lanjut mengenai RZWP3K dan RTRW.

Ke depan, ia berharap ketika diundang oleh DKP Lampung, Johnson langsung datang tanpa berwakil.

“Sehingga aturan baru bisa dipahami dan dapat dipatuhi,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan
Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WIB

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

Rabu, 22 April 2026 - 20:47 WIB

Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 20:31 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WIB

Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan

Selasa, 21 April 2026 - 17:53 WIB

Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:31 WIB