LampungCorner.com, PESAWARAN – Maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung puluhan tahun di Kabupaten Pesawaran mendapat sorotan serius dari DPRD setempat.
Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, menegaskan seluruh praktik penambangan tanpa izin harus dihentikan tanpa kompromi.
Dari total tujuh perusahaan tambang yang beroperasi di Pesawaran, lima di antaranya diketahui belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahkan, dua perusahaan yakni PT Napal Umbar Picung (NUP) dan PT Karya Bukit Utama (KBU) tercatat memiliki izin yang sudah tidak aktif sejak 3 Februari 2025 dan telah dibekukan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2022.
Penegasan itu disampaikan Achmad Rico Julian didampingi Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, bersama Komisi III DPRD saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tiga perusahaan tambang, serta perwakilan masyarakat.
“Mereka mengakui ada izin yang sudah mati dan ada yang masih proses perpanjangan. Maka kami tegaskan, sebelum izin itu memiliki legalitas, hentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal,” ujar Rico Julian di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).
DPRD Pesawaran pun mendesak para pemilik perusahaan tambang agar segera mengurus perpanjangan izin maupun mengajukan perizinan baru bagi perusahaan yang belum memiliki IUP. Menurut Rico, regulasi pertambangan saat ini jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang bisa melalui koperasi atau pertambangan rakyat dengan skema kelompok, mulai dari 10 hingga 20 ribu hektare, dan itu bisa difasilitasi oleh Pemkab Pesawaran,” jelasnya.
Rico yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran menilai RDP tersebut menjadi ruang solusi bagi perusahaan, penambang, dan masyarakat agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
Ia menegaskan, praktik tambang ilegal kerap mengabaikan aspek keselamatan kerja dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Jika masih ada perusahaan yang nekat melakukan penambangan ilegal, kami akan meneruskan persoalan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, mendorong Pemkab Pesawaran membentuk tim khusus guna memfasilitasi proses perizinan perusahaan tambang. Tim tersebut diharapkan melibatkan lintas instansi, termasuk aparat kepolisian.
“Terutama untuk melarang aktivitas di kawasan hutan. Kita harus tegas agar persoalan ini tidak saling dilempar dan ada solusi nyata,” kata Nasir.
Ketua DPMPTSP Pesawaran, Fanny Setiawan, membenarkan bahwa tujuh perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin resmi berdasarkan data sistem OSS (Online Single Submission).
Ia menegaskan, kunci legalisasi pertambangan rakyat terletak pada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Belum ada izinnya, jadi sebelum izin terbit jangan beroperasi. Sanksi terberatnya bisa pidana, apalagi jika sampai terjadi kecelakaan kerja atau korban jiwa,” ujar Fanny.
Di sisi lain, Direktur PT NUB, Yugo, menyatakan perusahaannya sudah tidak lagi beroperasi dan berkomitmen mengurus perizinan sesuai ketentuan.
“Kami tidak beroperasi dan akan segera mengurus perizinan. Mudah-mudahan prosesnya bisa cepat selesai,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur PT KBU, H. Tomy. Ia mengaku mendukung penuh langkah DPRD dan Pemkab Pesawaran untuk mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan secara legal demi kesejahteraan masyarakat Bumi Andan Jejama.
“Melalui RDP ini kami mendapat solusi dan jalan keluar atas persoalan yang kami hadapi. Kami berharap ada tindak lanjut dari pemerintah agar usaha tambang bisa berjalan legal dan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat,” tutup Tomy.
Meski rapat di ruang Komisi III sempat berlangsung panas akibat perbedaan pandangan antara pihak perusahaan dan DPRD, seluruh pihak akhirnya sepakat menutup seluruh aktivitas tambang di wilayah Pesawaran hingga izin usaha pertambangan resmi diterbitkan. (*)
Editor: Furkon Ari










