BGN Ultimatum SPPG di Lampura: Tak Urus SLHS, Kontrak Diputus!

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan ultimatum tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Setiap dapur MBG diwajibkan menuntaskan pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan sejak dapur mulai beroperasi.

BGN memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi SPPG yang mengabaikan kewajiban tersebut. Sanksi pemutusan kontrak kerja sama siap diberlakukan bagi dapur MBG yang tidak mematuhi aturan.

Penegasan ini disampaikan Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026), menyusul sorotan dan desakan keras dari Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, terkait rendahnya kepatuhan SPPG terhadap standar keamanan pangan.

“SLHS adalah kewajiban mutlak. Jika dalam waktu satu bulan sejak operasional dapur sertifikat ini tidak dipenuhi, maka BGN berhak memutus kontrak,” tegas Anggi.

Ia menjelaskan, penerbitan SLHS memang mengharuskan dapur sudah beroperasi terlebih dahulu agar proses penilaian dapat dilakukan secara langsung terhadap seluruh tahapan pengolahan makanan.

Baca Juga :  Prabowo Minta Nama Korporasi Pelaku Karhutla, Ancam Cabut HGU dan Seluruh Izin

Proses tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan terkait Izin Kesehatan Lingkungan (IKL), sertifikasi halal, hingga unsur teknis lainnya.

“Secara keseluruhan, proses administrasi SLHS memerlukan waktu sekitar satu bulan, termasuk pengurusan sertifikasi halal. Karena itu, tidak ada alasan bagi SPPG untuk menunda,” ujar Anggi.

Lebih lanjut, Anggi menuturkan bahwa kewajiban SLHS merupakan implementasi regulasi baru BGN yang diterbitkan pada Desember 2025. Aturan ini secara tegas menetapkan SLHS sebagai standar nasional keamanan pangan yang wajib dipenuhi seluruh SPPG pelaksana Program MBG.

SLHS sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi indikator kelayakan higiene dan sanitasi dapur dalam proses pengolahan makanan. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang disajikan aman, higienis, dan layak konsumsi, khususnya bagi para penerima manfaat Program MBG.

Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat lebih dari 80 dapur MBG di Lampura, dengan rincian 61 dapur telah beroperasi, 21 dapur dalam tahap persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, serta dua dapur masih dalam proses pembangunan.

Baca Juga :  Revitalisasi Pasar Dekon Lampura Tak Kunjung Rampung, Pedagang Mulai Pertanyakan Uang yang Disetor

Namun, dari jumlah tersebut, baru enam dapur yang telah mengantongi SLHS, dan hanya 11 dapur yang memiliki sertifikasi halal.

Terkait dapur MBG yang bermasalah yang saat ini diberhentikan sementara oleh bagian pengawasan BGN, Anggi Prasetyo menyatakan jika dapur tersebut juga harus menyelesaikan pengurusan SLHS.

“Khusus dapur yang bermasalah dan diberhentikan sementara, mereka dikasih waktu 2-3 minggu untuk menyelesaikan sertifikasi halal, SLHS dan lainnya baru dapat beroperasi kembali,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, mendesak seluruh SPPG segera mengurus SLHS guna mencegah polemik di tengah masyarakat, sekaligus memastikan mutu makanan serta meminimalkan potensi dampak lingkungan dari operasional dapur MBG. (*)

Berita Terkait

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Selasa, 29 September 2026 - 09:16 WIB

Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB