LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan dua tersangka pengoplos pupuk palsu jenis TSP dan KCL di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lamsel.
Dua tersangka tersebut yakni Randika Risqi (24) warga RT. 3 RW. 6 Dusun Sukajaya, Desa Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dan Adi Candra (44) warga Kelurahan Kalang Sari Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga mengamankan 45 ton pupuk palsu, satu unit mobil truck, dua unit mesin molen, satu mesin penggilingan, dua unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu lainnya.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pada hari Jum’at (14/10/2022) lalu anggotanya melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang ada di Desa Taman Agung. Dua tersangka tersebut, sedang bekerja membuat pupuk palsu. Mereka lalu menunjukkan gudang penyimpanan yang berada di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.
“Pabrik besarnya ada di daerah Gotong-royong Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kapolres, Kamis (20/10/2022).
Modus pengoplosan pupuk palsu tersebut, menurut Kapolres dilakukan dengan cara mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus. Pupuk palsu selanjutnya dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.
“Pupuk palsu dijual sesuai pesanan ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain,” imbuh Edwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.
“Tersangka dan barang bukti masih kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (*)
Red









