Dugaan Reklamasi Jumbo Kakap, WALHI Minta Pemprov, Pemkot, dan APH Tidak Tutup Mata

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfa Tri Musri. Foto: Sulaiman

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfa Tri Musri. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Lampung mengingatkan pihak terkait tidak tutup mata soal reklamasi dan pemasangan tembok Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri berharap Pemerintah Provinsi dan Kota serta Aparat Penegak Hukum (APH) menjaga muruahnya. Meski, mereka berhadapan dengan pengusaha.

Jika memang terjadi pelanggaran, ketiga pihak ini ia minta memberikan sanksi tegas sehingga menimbulkan, efek jera.

Baca Juga :  Lalu Lintas Terkendali, 70 Personel Kawal Half Marathon di Pahoman

“Menurut kita, tembok itu harus dibongkar. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses untuk mendapatkan sumberdaya di pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu hak asasi yang harus dipenuhi dan dilindungi pemerintah,” ungkapnya, Minggu (7/11/2021)

Irfan mengatakan, berdasarkan informasi dari beberapa media, pemilik restauran tersebut sudah dua kali mendapat surat peringatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.

Menurutnya, apabila surat peringatan yang merupakan sanksi administrasi tidak dibarengi tindakan tegas, akan memperparah kondisi lingkungan hidup Bandarlampung.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Wulan Mirza Hadiri Kajian Akbar, Upaya Tingkatkan Iiterasi Penting Ekonomi Syariah

“Ini memberikan keluasan bagi sektor usaha untuk melanggar peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.

Dari hasil analisa spasial dan interpretasi citra yang WALHI lakukan, luasan reklamasi mencapai 7000 meter persegi, yang sebelumnya merupakan hamparan perairan lautan.

“Kegiatan reklamasi itu dilakukan bertahap dari tahun 2017. Meskipun reklamasi ini merupakan ranahnya provinsi, tapi pihak Pemkot juga jangan tutup mata selaku pemilik wilayah. Harus ada upaya-upaya yang dilakukan,” pintanya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Berita Terbaru