Dugaan Reklamasi Jumbo Kakap, WALHI Minta Pemprov, Pemkot, dan APH Tidak Tutup Mata

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfa Tri Musri. Foto: Sulaiman

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfa Tri Musri. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Lampung mengingatkan pihak terkait tidak tutup mata soal reklamasi dan pemasangan tembok Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri berharap Pemerintah Provinsi dan Kota serta Aparat Penegak Hukum (APH) menjaga muruahnya. Meski, mereka berhadapan dengan pengusaha.

Jika memang terjadi pelanggaran, ketiga pihak ini ia minta memberikan sanksi tegas sehingga menimbulkan, efek jera.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Kerahkan 118 Personel Amankan Safari Dakwah Syekh Abdullah Jaber

“Menurut kita, tembok itu harus dibongkar. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses untuk mendapatkan sumberdaya di pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu hak asasi yang harus dipenuhi dan dilindungi pemerintah,” ungkapnya, Minggu (7/11/2021)

Irfan mengatakan, berdasarkan informasi dari beberapa media, pemilik restauran tersebut sudah dua kali mendapat surat peringatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.

Menurutnya, apabila surat peringatan yang merupakan sanksi administrasi tidak dibarengi tindakan tegas, akan memperparah kondisi lingkungan hidup Bandarlampung.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Keluarkan Surat Keputusan, Paket Strategis Provinsi Lampung Capai Rp417,93 Miliar Tahun 2026

“Ini memberikan keluasan bagi sektor usaha untuk melanggar peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.

Dari hasil analisa spasial dan interpretasi citra yang WALHI lakukan, luasan reklamasi mencapai 7000 meter persegi, yang sebelumnya merupakan hamparan perairan lautan.

“Kegiatan reklamasi itu dilakukan bertahap dari tahun 2017. Meskipun reklamasi ini merupakan ranahnya provinsi, tapi pihak Pemkot juga jangan tutup mata selaku pemilik wilayah. Harus ada upaya-upaya yang dilakukan,” pintanya. (*)

Red

Berita Terkait

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Berita Terbaru