Duh, 2.167 Keluarga Miskin di Bandarlampung Belum Terima PKH

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu-ibu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) saat aksi terkait PKH di Pemkot Bandarlampung, Rabu (30/3/2022). Foto: istimewa

Ibu-ibu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) saat aksi terkait PKH di Pemkot Bandarlampung, Rabu (30/3/2022). Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sebanyak 2.167 keluarga miskin di Kota Bandarlampung belum tersentuh Program Keluarga Harapan (PKH).

Data tersebut disampaikan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) kepada Dinas Sosial Bandarlampung saat aksi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Rabu (30/3/2022).

Koordinator lapangan aksi SPRI, Marina Army, menerangkan data sudah disampaikan kepada Dinas Sosial untuk diproses dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pihaknya juga menyertakan berkas surat keterangan tidak mampu serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

“Tetapi setelah lebih dari lima bulan, Dinas Sosial (Dissos) belum juga memberikan kejelasan atas hal ini,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada keterbukaan informasi dari Dinas Sosial terkait mekanisme pemutakhiran data di DTKS.

“Kami mencatat, jadwal dan tahapan pemutahiran DTKS di tingkat daerah tidak terinformasi kepada warga,” katanya.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Sahriwansah, mengklaim pihaknya sudah memasukkan data tersebut sebagai penerima PKH.

Baca Juga :  Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Hanya, belum seluruhnya terakomodasi. Dari jumlah 34 ribu keluarga, baru 8 ribu yang menerima.

“Kemungkinan data SPRI itu masuk bagian dari yang belum terakomodasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, penerima PKH ditentukan Kementerian Sosial dan langsung dikirim melalui kantor pos. Dissos tidak bisa mengintervensi siapa saja yang dapat menerima.

“Sesuai MoU dengan Kemensos, kita tidak boleh menyebarluaskan data yang menerima,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Berita Terbaru

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB