Enam Raperda Usulan DPRD: Sentuh Pelayanan, UMKM, Drainase, sampai Keluarga

- Jurnalis

Selasa, 14 September 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Raperda APBD Perubahan 2021 di DPRD Bandarlampung, Senin (13/9/2021). Foto: Sulaiman

Paripurna Raperda APBD Perubahan 2021 di DPRD Bandarlampung, Senin (13/9/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — DPRD Bandarlampung mengajukan enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

Raperda dimaksud tentang pelayanan satu pintu; pengelolaan usaha mikro; serta pelayanan informasi dan dokumentasi publik.

Selain itu, penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko moderen; penyelanggaraan sistem drainase; dan ketahanan keluarga.

Wakil Ketua II DPRD Bandarlampung Aep Saripudin mengatakan, Raperda pelayanan satu atap berisikan sedikitnya 11 bab dan 27 pasal. Ini bertujuan memangkas alur birokrasi yang rumit.

“Percepatan pelayanan perizinan tentu berpengaruh dalam peningkatan indeks usaha,” sebutnya.

Kemudian Raperda usaha mikro diusulkan karena terdapat 10.479 pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), yang harus menjadi perhatian khusus bagi pengambil kebijakan.

Isinya, terdiri dari 12 bab dan 31 pasal dengan tujuan mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Serta, menumbuhkan perkembangan usaha mikro tangguh dan mandiri.

Baca Juga :  Terpilih Lagi, Muklis Ajak Insan Pers Lampung Timur Bersatu

Selanjutnya Raperda informasi dan dokumentasi publik, Aep menilai dengan kehadiran teknologi mobile, menghasilkan percepatan transaksi dan optimasisasi dengan proses yang sangat cepat.

“Raperda ini memiliki 13 bab 75 pasal, diharapkan menjamin masyarakat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,” ujarnya.

Untuk Raperda pembinaan penataan pasar tradisional terdiri dari 14 bab dan 34 pasal. Menurutnya, sarana prasarana berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik pedagang dan konsumen dalam melaksanakan transaksi.

Kebebasan di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat. Jadi, harus didorong dan diberi kesempatan sebagai konsekuensi terbukanya usaha yang kompetitif dan berkeadilan.

Baca Juga :  DPRD Lampung Dorong Pemetaan Mangrove untuk Lindungi Masyarakat Pesisir

“Sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Kelima Raperda sistem drainase yang terdiri dari 9 bab 41 pasal. Ini bertujuan mewujudkan penyelanggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi.

“Guna menciptakan pemukiman yang sehat dan bebas genangan air, dan meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian,” terusnya.

Terakhir, Raperda ketahanan keluarga yang diharapkan dapat menjadi acuan dan tatanan kehidupan masyarakat terkecil berbangsa dan bernegara yaitu keluarga.

Sehingga, memiliki ketahanan legalitas, struktural, ketahanan fisik, sosial, psikologis, sosial budaya dan ketahan ekonomi menjadi patokan ketahan keluarga.

“Raperda ini terdiri dari 16 Bab dan 20 pasal. Dengan tujuan, menjamin terwujudnya kualitas keluarga yang dibentuk perwakilan yang sah,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Hamartoni Arahkan Desa Mandiri, Kopi dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama
Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan
Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WIB

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

Rabu, 22 April 2026 - 20:47 WIB

Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 20:31 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 April 2026 - 14:13 WIB

Hamartoni Arahkan Desa Mandiri, Kopi dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WIB

Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:31 WIB