Enam Raperda Usulan DPRD: Sentuh Pelayanan, UMKM, Drainase, sampai Keluarga

- Jurnalis

Selasa, 14 September 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Raperda APBD Perubahan 2021 di DPRD Bandarlampung, Senin (13/9/2021). Foto: Sulaiman

Paripurna Raperda APBD Perubahan 2021 di DPRD Bandarlampung, Senin (13/9/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — DPRD Bandarlampung mengajukan enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

Raperda dimaksud tentang pelayanan satu pintu; pengelolaan usaha mikro; serta pelayanan informasi dan dokumentasi publik.

Selain itu, penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko moderen; penyelanggaraan sistem drainase; dan ketahanan keluarga.

Wakil Ketua II DPRD Bandarlampung Aep Saripudin mengatakan, Raperda pelayanan satu atap berisikan sedikitnya 11 bab dan 27 pasal. Ini bertujuan memangkas alur birokrasi yang rumit.

“Percepatan pelayanan perizinan tentu berpengaruh dalam peningkatan indeks usaha,” sebutnya.

Kemudian Raperda usaha mikro diusulkan karena terdapat 10.479 pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), yang harus menjadi perhatian khusus bagi pengambil kebijakan.

Isinya, terdiri dari 12 bab dan 31 pasal dengan tujuan mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Serta, menumbuhkan perkembangan usaha mikro tangguh dan mandiri.

Baca Juga :  Blak-blakan! Prabowo Ungkap Banyak Pemda Tak Pakai Anggaran dengan Optimal

Selanjutnya Raperda informasi dan dokumentasi publik, Aep menilai dengan kehadiran teknologi mobile, menghasilkan percepatan transaksi dan optimasisasi dengan proses yang sangat cepat.

“Raperda ini memiliki 13 bab 75 pasal, diharapkan menjamin masyarakat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,” ujarnya.

Untuk Raperda pembinaan penataan pasar tradisional terdiri dari 14 bab dan 34 pasal. Menurutnya, sarana prasarana berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik pedagang dan konsumen dalam melaksanakan transaksi.

Kebebasan di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat. Jadi, harus didorong dan diberi kesempatan sebagai konsekuensi terbukanya usaha yang kompetitif dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya

“Sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Kelima Raperda sistem drainase yang terdiri dari 9 bab 41 pasal. Ini bertujuan mewujudkan penyelanggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi.

“Guna menciptakan pemukiman yang sehat dan bebas genangan air, dan meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian,” terusnya.

Terakhir, Raperda ketahanan keluarga yang diharapkan dapat menjadi acuan dan tatanan kehidupan masyarakat terkecil berbangsa dan bernegara yaitu keluarga.

Sehingga, memiliki ketahanan legalitas, struktural, ketahanan fisik, sosial, psikologis, sosial budaya dan ketahan ekonomi menjadi patokan ketahan keluarga.

“Raperda ini terdiri dari 16 Bab dan 20 pasal. Dengan tujuan, menjamin terwujudnya kualitas keluarga yang dibentuk perwakilan yang sah,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB