Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Provinsi Lampung menggelar Diskusi Publik tentang Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital, Hotel Horison, Rabu (16/07/2025).
Diskusi Publik ini menghadirkan tiga narasumber utama Kapolda Lampung, Praktisi Pers dan Praktisi Hukum. Ketiga narsum tersebut memaparkan materi kepada seluruh jajaran pengurus dan peserta yang hadir.
Kegiatan dibuka langsung oleh Gubernur Lampung, yang dalam hal ini diwakili Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo.
Dalam Pelaksanaannya Diskusi Publik LAKH PWI Lampung dihadiri oleh Ketua PWI Provinsi Lampung, pengurus PWI kab/kota, Ketua IJP Lampung, Ketua Peradi Provinsi Lampung dan Insan Pers Lampung.
Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadi Kusumah dalam sambutannya menyampaikan bahwa penting bagi wartawan paham tentang dasar hukum, hal ini akan menjadi landasan untuk memperkuat profesi seluruh wartawan dalam menjalankan teknis kerjanya.
“Dilaksanakannya kegiatan diskusi publik ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh wartawan lampung bahwa perlindungan hukum di era digital sangat penting bagi profesi wartawan, ini demi kenyamanan kerja.” ungkap Wirahadi Kusumah
Kadis Kominfotik, Ganjar Jationo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung selalu membuka diri untuk berkolaborasi dengan PWI Lampung dan seluruh organisasi profesi.
“Kami sampaikan bahwa untuk membangun provinsi lampung harus berkolaborasi, karena kita bukan mau menjadi superman tapi supertim untuk membangun lampung maju, menuju indonesia emas 2045.” tutup Ganjar Jationo (Kadis Kominfotik Provinsi Lampung)
Dalam pemaparannya Pakar Hukum, Rozali Umar menyampaikan paham dasar hukum bagi wartawan merupakan suatu keharusan untuk menjadi landasan dalam menjalankan tugas.
“Insan pers setiap melaksanakan kerja dilapangan terutama para wartawan harus jeli dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Tetap utamakan kode etik jurnalistik agar tidak menyalahi dasar hukum yang ada.” ungkap Rozali Umar
Ia menambahkan, Undang-undang pers 1999 harus dibuatkan undang-undang turunan agar perlindungan hukum bagi jurnalis semakin kuat.
“Karena tidak adanya undang-undang turunan, maka perlindungan bagi jurnalis masih sangat rapuh. maka perlu dibuatkan agar semakin kuat perlindungan bagi insan pers.” tutup Rozali Umar
Diskusi Publik LAKH PWI Lampung berjalan dengan lancar sampai akhir acara, kegiatan ini membuka mata seluruh wartawan untuk paham hukum dalam era digital. (*)









