LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Arahan Prioritas Nasional di Kawasan Industri Kabupaten Pesawaran.
Dalam sambutannya, Dendi mengatakan FGD RDTR merupakan bagian dari kegiatan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Kita patut bersyukur Pesawaran mendapat perhatian pemerintah pusat sebagai daerah yang diberikan perhatian khusus terkait penyediaan anggaran untuk RDTR 2021,” ujarnya di Hotel Emersia Bandarlampung, Senin (14/6/2021).
Dendi menjelaskan, bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis.
Penyusunan melibatkan peran masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga diharapkan dapat menghasilkan produk perencanaan tata ruang berkualitas dan aplikatif.
RDTR di kawasan industri Tegineneng ini dapat digunakan sebagai dasar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang dan instrumen pengendalian penataan ruang di Kabupaten Pesawaran.
”Dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Hal ini berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 tahun 2018 tentang penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
Permen sebagai tindaklanjut Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (*)
Red