FGD RDTR, Tegineneng Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam FGD RDTR di Hotel Emersia, Bandarlampung. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Kiki

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam FGD RDTR di Hotel Emersia, Bandarlampung. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Kiki

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Arahan Prioritas Nasional di Kawasan Industri Kabupaten Pesawaran.

Dalam sambutannya, Dendi mengatakan FGD RDTR merupakan bagian dari kegiatan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kita patut bersyukur Pesawaran mendapat perhatian pemerintah pusat sebagai daerah yang diberikan perhatian khusus terkait penyediaan anggaran untuk RDTR 2021,” ujarnya di Hotel Emersia Bandarlampung, Senin (14/6/2021).

Baca Juga :  Penyuluh Agama dari Pesawaran Melaju ke PAI Award 2025 Tingkat Nasional

Dendi menjelaskan, bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis.

Penyusunan melibatkan peran masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga diharapkan dapat menghasilkan produk perencanaan tata ruang berkualitas dan aplikatif.

RDTR di kawasan industri Tegineneng ini dapat digunakan sebagai dasar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang dan instrumen pengendalian penataan ruang di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  Tangis Casminah di Tengah Puing: Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran

”Dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru  di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Hal ini berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 tahun 2018 tentang penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.

Permen sebagai tindaklanjut Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (*)

Red

Berita Terkait

ESI Pesawaran 2025: Dari Game ke Prestasi, Pemkab Siap Kawal Mimpi Anak Muda
33 Bencana dalam 5 Bulan, BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Warga Pesawaran
Korban Tenggelam di Air Terjun Batu Menyan Ditemukan Setelah Tujuh Jam Pencarian Melelahkan
Sudin Soroti Ledakan Kasus Narkotika dan Anak di Pesawaran, Dorong Sinergi Lembaga Hukum
Pesawaran Pertahankan WTP Kesembilan, Bukti Komitmen Tata Kelola Bersih
Masjid Asmaul Husna Perum Kampung Siger Potong 10 Hewan Kurban
Tangis Casminah di Tengah Puing: Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dendi Ajak ASN Hidupi Nilai Kebangsaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:36 WIB

ESI Pesawaran 2025: Dari Game ke Prestasi, Pemkab Siap Kawal Mimpi Anak Muda

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:26 WIB

33 Bencana dalam 5 Bulan, BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Warga Pesawaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:50 WIB

Korban Tenggelam di Air Terjun Batu Menyan Ditemukan Setelah Tujuh Jam Pencarian Melelahkan

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:00 WIB

Sudin Soroti Ledakan Kasus Narkotika dan Anak di Pesawaran, Dorong Sinergi Lembaga Hukum

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:04 WIB

Pesawaran Pertahankan WTP Kesembilan, Bukti Komitmen Tata Kelola Bersih

Berita Terbaru

Foto Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Miris, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:34 WIB