FGD RDTR, Tegineneng Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam FGD RDTR di Hotel Emersia, Bandarlampung. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Kiki

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam FGD RDTR di Hotel Emersia, Bandarlampung. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Kiki

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Arahan Prioritas Nasional di Kawasan Industri Kabupaten Pesawaran.

Dalam sambutannya, Dendi mengatakan FGD RDTR merupakan bagian dari kegiatan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kita patut bersyukur Pesawaran mendapat perhatian pemerintah pusat sebagai daerah yang diberikan perhatian khusus terkait penyediaan anggaran untuk RDTR 2021,” ujarnya di Hotel Emersia Bandarlampung, Senin (14/6/2021).

Baca Juga :  Kejati Lampung Geledah Rumah Eks Bupati Pesawaran Dua Periode

Dendi menjelaskan, bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis.

Penyusunan melibatkan peran masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga diharapkan dapat menghasilkan produk perencanaan tata ruang berkualitas dan aplikatif.

RDTR di kawasan industri Tegineneng ini dapat digunakan sebagai dasar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang dan instrumen pengendalian penataan ruang di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  BPD HIPMI Lampung Gelar Rakerda, Gubernur Mirza Sampaikan Potensi Hilirisasi Komoditas Lokal

”Dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru  di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Hal ini berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 tahun 2018 tentang penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.

Permen sebagai tindaklanjut Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (*)

Red

Berita Terkait

BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba
Gubernur Mirza Minta Polisi Usut Tuntas Penimbunan, Usai Kondisi Subsidi Solar Langka
Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Malaria, Pemkab Pesawaran Gelar Rakor Terpadu
PWI Lampung Gelar Diskusi Pra UKW, Wirahadikusumah: Jangan Jadikan AI Sebagai Acuan Pemberitaan
Buka Agenda Rutin UKW, Gubernur Mirza Sampaikan Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027
Pemprov Lampung dan Dekranasda Akan Gelar Pameran Kriya Jemari Tahun 2025
Resmi! Gubernur Mirza Kukuhkan Pengurus Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung
Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tertibkan Tambang Ilegal
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 22:20 WIB

BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Selasa, 18 November 2025 - 21:53 WIB

Gubernur Mirza Minta Polisi Usut Tuntas Penimbunan, Usai Kondisi Subsidi Solar Langka

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

PWI Lampung Gelar Diskusi Pra UKW, Wirahadikusumah: Jangan Jadikan AI Sebagai Acuan Pemberitaan

Senin, 17 November 2025 - 12:24 WIB

Buka Agenda Rutin UKW, Gubernur Mirza Sampaikan Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027

Minggu, 16 November 2025 - 23:59 WIB

Pemprov Lampung dan Dekranasda Akan Gelar Pameran Kriya Jemari Tahun 2025

Berita Terbaru