FGD RDTR, Tegineneng Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam FGD RDTR di Hotel Emersia, Bandarlampung. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Kiki

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam FGD RDTR di Hotel Emersia, Bandarlampung. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Kiki

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Arahan Prioritas Nasional di Kawasan Industri Kabupaten Pesawaran.

Dalam sambutannya, Dendi mengatakan FGD RDTR merupakan bagian dari kegiatan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kita patut bersyukur Pesawaran mendapat perhatian pemerintah pusat sebagai daerah yang diberikan perhatian khusus terkait penyediaan anggaran untuk RDTR 2021,” ujarnya di Hotel Emersia Bandarlampung, Senin (14/6/2021).

Baca Juga :  Gagal Nanjak, Mobil Boks Tabrak Tiga Kendaraan

Dendi menjelaskan, bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis.

Penyusunan melibatkan peran masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga diharapkan dapat menghasilkan produk perencanaan tata ruang berkualitas dan aplikatif.

RDTR di kawasan industri Tegineneng ini dapat digunakan sebagai dasar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang dan instrumen pengendalian penataan ruang di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  Akhirnya, Mimpi Selama 104 Tahun Masyarakat Desa Lumbirejo dan Pujo Rahayu Terwujud

”Dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru  di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Hal ini berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 tahun 2018 tentang penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.

Permen sebagai tindaklanjut Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (*)

Red

Berita Terkait

Rumah Produksi Bantal Guling dan Makanan Ringan Hangus Terbakar di Pesawaran
Kodam II Sriwijaya Tanamkan Nasionalisme di Kalangan Pelajar SDN 4 Teluk Pandan
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Banjir di Pesawaran, Pastikan Bantuan dan Solusi Jangka Panjang
Banjir Besar di Pesawaran Rusak Ratusan Rumah dan Infrastruktur, Warga Diminta Tetap Waspada!
Dorong Percepatan Pembangunan Desa, Bupati Dendi Lantik Tiga Pj. Kades
Perekaman e-KTP, Disdukcapil Pesawaran Jemput Bola Hingga ke Desa dan Sekolah
Kasus DBD di Pesawaran Melonjak Tiga Kali Lipat, Ini Penyebab dan Solusinya!
Rumah Rusak Parah Akibat Tiang Listrik PLN Patah, Warga Minta Kompensasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:59 WIB

Rumah Produksi Bantal Guling dan Makanan Ringan Hangus Terbakar di Pesawaran

Senin, 20 Januari 2025 - 14:48 WIB

Kodam II Sriwijaya Tanamkan Nasionalisme di Kalangan Pelajar SDN 4 Teluk Pandan

Senin, 20 Januari 2025 - 14:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Banjir di Pesawaran, Pastikan Bantuan dan Solusi Jangka Panjang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:55 WIB

Banjir Besar di Pesawaran Rusak Ratusan Rumah dan Infrastruktur, Warga Diminta Tetap Waspada!

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:10 WIB

Dorong Percepatan Pembangunan Desa, Bupati Dendi Lantik Tiga Pj. Kades

Berita Terbaru

Pemkab Tubaba Terima CSR dari Bank Lampung

TULANGBAWANG BARAT

Pemkab Tubaba Terima Dua Unit Bentor dan Kontainer Sampah dari Bank Lampung

Senin, 20 Jan 2025 - 21:29 WIB