FGD RDTR, Tegineneng Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam FGD RDTR di Hotel Emersia, Bandarlampung. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Kiki

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam FGD RDTR di Hotel Emersia, Bandarlampung. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Kiki

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Arahan Prioritas Nasional di Kawasan Industri Kabupaten Pesawaran.

Dalam sambutannya, Dendi mengatakan FGD RDTR merupakan bagian dari kegiatan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kita patut bersyukur Pesawaran mendapat perhatian pemerintah pusat sebagai daerah yang diberikan perhatian khusus terkait penyediaan anggaran untuk RDTR 2021,” ujarnya di Hotel Emersia Bandarlampung, Senin (14/6/2021).

Baca Juga :  Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka

Dendi menjelaskan, bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis.

Penyusunan melibatkan peran masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga diharapkan dapat menghasilkan produk perencanaan tata ruang berkualitas dan aplikatif.

RDTR di kawasan industri Tegineneng ini dapat digunakan sebagai dasar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang dan instrumen pengendalian penataan ruang di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  Jembatan Presisi Merah Putih Hadir, Mobilitas dan Ekonomi Warga Bandar Kagungan Raya Kian Lancar

”Dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru  di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Hal ini berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 tahun 2018 tentang penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.

Permen sebagai tindaklanjut Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (*)

Red

Berita Terkait

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi
Membanggakan! Desa Sidodadi Wakili Lampung di 12 Besar Desa Cantik Nasional
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Jelang Pensiun, Pemkab Tubaba Bekali ASN dengan Keterampilan Wirausaha
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Jumat, 25 September 2026 - 10:31 WIB

Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung

Jumat, 25 September 2026 - 10:16 WIB

Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba

Jumat, 25 September 2026 - 09:58 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi

Kamis, 24 September 2026 - 09:20 WIB

Membanggakan! Desa Sidodadi Wakili Lampung di 12 Besar Desa Cantik Nasional

Berita Terbaru