Gudang Miras Oplosan di Bumi Waras Digerebek, Keuntungan per Hari Rp7,5 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose home industri minuman keras oleh Polresta Bandarlampung,Foto: Sulaiman

Ekspose home industri minuman keras oleh Polresta Bandarlampung,Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung mengungkap home industri yang diduga memproduksi minuman keras (miras) oplosan.

Lokasinya di Jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan tertutup yang dilakukan di gudang yang berada di lingkungan padat penduduk.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan masuk dalam gudang tersebut, benar terlihat 4 orang sedang mengoplos miras,” ungkapnya saat ekspos di Polresta Bandarlampung, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Kombes Pol Ino menerangkan, untuk tersangka jumlahnya enam orang dengan berbagai peran.

Mereka adalah Gunanto alias Sulim, Hendra alias Koko, Hendrik alias Dede, M. Hasan, Markus, dan Edi Junaidi alias Adam.

“Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 204 ayat 1 KHUP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Ia juga menjelaskan, selama produksi para pelaku mampu memproduksi sedikitnya 50 kardus per hari. Satu kardus berisi sebanyak 48 botol miras berbagai merek.

Dalam sehari pelaku dapat menghasilkan uang Rp7,5 juta yang bila diakumulasi per bulan bisa mencapai Rp225 juta.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka baru beroperasi selama 8 bulan. Dengan begitu keuntungan yang diperoleh Rp1,68 miliar lebih,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB